Menjadi istri yang suaminya gemar pesta seks tentu tak pernah terbayangkan oleh N sebelumnya. Sang suami, S, yang merupakan pejabat di Kementerian Perhubungan itu telah mengoyak perasaannya sebagai perempuan.
N syok saat melihat satu persatu foto tak senonoh yang memperlihatkan kegiatan hubungan badan antara suaminya dengan beberapa wanita dalam satu frame. Ia pun lantas mengajukan permohonan cerai. Sayang, Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa, Tangerang, menolak permohonan cerainya.
"Saya meminta Bapak (S) jujur dan datang ke pengadilan agama agar semuanya bisa beres. Bapak harus mengakui semuanya," kata N usai melapor di depan kantor Komnas Perempuan, Jl Latuharhary, Jakarta Pusat, Jumat (28/3/2014).
Majelis hakim menyatakan bukti foto pesta seks tersebut tidak bisa dijadikan alasan seseorang telah melakukan perbuatan zina. N pun heran kenapa sang suami terus mempertahankan rumah tangga mereka jika memang sudah tak mungkin diteruskan.
N nampak tegar saat melapor ke Komnas Perempuan. Ia terus memegangi telepon genggamnya sambil sesekali melihat pesan yang masuk. Menurutnya peristiwa ini telah membuat ia semakin tegar. Pihak keluarga pun mendukungnya untuk terus mencari keadilan.
"Sejauh ini mungkin hanya ini yang saya tempuh. Meminta bantuan ke Komnas Perempuan agar laporan saya di Dirjen Perhubungan bisa cepat diproses," jelas perempuan berambut pendek itu.
"Kalau sanksi terserah peraturan dari tempat kerjanya (Dirjen Perhubungan). Kalau kira memang ingin menyelesaikan masalah dan kita merasa benar jangan pernah mundur dan perjuangankan terus," lanjutnya.
Kasus bermula saat S menikahi N pada 10 September 1994 silam. Dari pernikahan itu lalu keduanya dikaruniai dua anak YM (16) dan RR (12). Rumah tangga yang awalnya harmonis tiba-tiba dilanda badai yang cukup serius. Si suami yang bekerja sebagai PNS di Kementerian Perhubungan (Kemenhub), S, ternyata suka jajan. N lalu menggugat cerai dengan bukti pesta seks si suami tapi ditolak pengadilan.s
N syok saat melihat satu persatu foto tak senonoh yang memperlihatkan kegiatan hubungan badan antara suaminya dengan beberapa wanita dalam satu frame. Ia pun lantas mengajukan permohonan cerai. Sayang, Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa, Tangerang, menolak permohonan cerainya.
"Saya meminta Bapak (S) jujur dan datang ke pengadilan agama agar semuanya bisa beres. Bapak harus mengakui semuanya," kata N usai melapor di depan kantor Komnas Perempuan, Jl Latuharhary, Jakarta Pusat, Jumat (28/3/2014).
Majelis hakim menyatakan bukti foto pesta seks tersebut tidak bisa dijadikan alasan seseorang telah melakukan perbuatan zina. N pun heran kenapa sang suami terus mempertahankan rumah tangga mereka jika memang sudah tak mungkin diteruskan.
N nampak tegar saat melapor ke Komnas Perempuan. Ia terus memegangi telepon genggamnya sambil sesekali melihat pesan yang masuk. Menurutnya peristiwa ini telah membuat ia semakin tegar. Pihak keluarga pun mendukungnya untuk terus mencari keadilan.
"Sejauh ini mungkin hanya ini yang saya tempuh. Meminta bantuan ke Komnas Perempuan agar laporan saya di Dirjen Perhubungan bisa cepat diproses," jelas perempuan berambut pendek itu.
"Kalau sanksi terserah peraturan dari tempat kerjanya (Dirjen Perhubungan). Kalau kira memang ingin menyelesaikan masalah dan kita merasa benar jangan pernah mundur dan perjuangankan terus," lanjutnya.
Kasus bermula saat S menikahi N pada 10 September 1994 silam. Dari pernikahan itu lalu keduanya dikaruniai dua anak YM (16) dan RR (12). Rumah tangga yang awalnya harmonis tiba-tiba dilanda badai yang cukup serius. Si suami yang bekerja sebagai PNS di Kementerian Perhubungan (Kemenhub), S, ternyata suka jajan. N lalu menggugat cerai dengan bukti pesta seks si suami tapi ditolak pengadilan.s
Tidak ada komentar:
Posting Komentar