Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pamekasan, Jawa Timur, mengeluarkan larangan kepada semua takmir masjid dan mushala untuk menggunakan pengeras suara atas dalam melaksanakan kegiatan selama bulan Ramadhan. Larangan itu disebarkan kepada seluruh masyarakat Pamekasan melalui selebaran.
Ketua MUI Pamekasan KH Ali Rahbini Abdul Latif mengatakan, larangan itu semata-mata agar tidak mengganggu masyarakat yang sedang istirahat setelah melakukan ibadah shalat tarawih dan ibadah lainnya. Sebab, ada kebiasaan masyarakat di Madura umumnya, kegiatan Ramadhan seperti tadarus Al Quran dilaksanakan melewati pukul 22.00 WIB.
"Tadarus boleh sampai jam berapa pun, tetapi jangan mengganggu orang lain. Oleh sebab itu, dilarang membunyikan pengeras suara atas," kata Ali Rahbini, Rabu (25/6/2014).
Rahbini menambahkan, kalaupun mau menggunakan pengeras suara, cukup di dalam masjid saja, tidak sampai dikeraskan sampai di luar lingkungan masjid agar tidak mengganggu orang lain.
Larangan menggunakan pengeras suara atas itu berlaku sampai pukul 03.00 dini hari WIB. Pada jam itu, masyarakat sudah mulai beraktivitas dengan beribadah sahur sehingga disarankan menggunakan pengeras suara atas untuk membangunkan masyarakat untuk sahur.
Jika ada yang melanggar, Rahbini menegaskan, karena pelarangan itu sifatnya hanya imbauan, maka diserahkan kepada takmir masjid dan mushala masing-masing.
Namun, pihaknya yakin semua masjid dan mushala akan mematuhinya karena imbauan itu sudah disampaikan secara masif. Menurut Rahbini, tidak menggunakan pengeras suara tidak akan menghambat aktivitas ibadah.
"Yang tidak boleh kan hanya pengeras suaranya saja, sementara ibadah lainnya tetap bisa dilanjutkan," ungkapnya.k
Tidak ada komentar:
Posting Komentar