Featured Video

Rabu, 20 Agustus 2014

Transaksi dengan Petani, Dua Pengedar Uang Palsu Ditangkap



Polres Kendal Jawa Tengah menangkap dua pengedar uang palsu di Kendal, Jawa Tengah. Kedua orang itu tertangkap setelah bertransaksi dengan petani memakai uang palsu.


“Kendati dibekuk di lokasi yang berbeda, keduanya merupakan satu jaringan pengedar uang palsu,” kata Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Fiernando Andriansyah, Selasa (19/8/2014). Dua pengedar uang palsu itu adalah Ahmad Slamet (56), warga Tersono Kabupaten Batang, dan Slamet Raharjo (63), warga Kandang Panjang, Pekalongan Utara.

Penangkapan ini, kata Fiernando, terjadi setelah salah satu pelaku bertransaksi dengan Khoirudin, petani di Kecamatan Pageruyung Kendal. Uang transaksi diketahui palsu saat Khoirudin menyetorkannya ke bank.

Mengetahui uang yang didapatkannya palsu, Khoirudin melapor ke kepolisian. Jebakan pun disiapkan polisi, dengan meminta Khoirudin kembali menawarkan hasil panenannya kepada Ahmad Slamet.

Saat Ahmad Slamet mendatangi lagi Khoirudin, polisi langsung menangkapnya. “Dari tangan pelaku, kami mengamankan uang palsu Rp 2,4 juta, ditambah Rp 8,45 juta yang ditemukan di rumah tersangka,” ujar Fiernando.

Pengembangan dari penangkapan Ahmad Slamet ini mendapatkan Slamet Rahardjo. "Slamet Raharjo ini merupakan penghubung antara Ahmad Slamet dengan penyuplai yang saat ini masih buron,” ujar Fiernando.

Perbuatan Ahmad Slamet dan Slamet Rahardjo diancam dengan jeratan Pasal 245 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pembuatan dan pengedaran uang palsu. Ancaman dari jeratan pasal ini adalah hukuman penjara maksimal 15 tahun. "Kami masih terus mengembangkan kasus ini," ujar Fiernando.k

Tidak ada komentar:

Posting Komentar