Harjon, seorang bendahara Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Kabupaten Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara, membakar uang milik kantornya untuk menghilangkan jejak korupsi.
Harjon bingung karena sebagian uang kantor sebanyak lebih dari Rp 24 juta telah habis digunakan untuk kepentingan pribadi. Lantaran ingin menghilangkan jejak, uang sisa sebanyak Rp 16 juta dibakar pelaku yang kini mendekam di penjara Mapolsek Kulisusu, Kabupaten Buton Utara.
Kanit Reskrim Polsek Kulisusu Bripka Burhanuddin mengatakan, tersangka mengaku bingung cara mengembalikan uang yang sudah dipakainya. Dana lebih dari Rp 40 juta, kata Burhanuddin, digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi.
"Dia berfoya-foya dengan masuk kafe, beli laptop, dan meminjamkan ke teman-temannya. Sisa yang dia sudah pakai tinggal Rp 16 juta lebih. Jadi itu sekitar Rp 24 juta lebih dia gunakan sendiri," tutur Burnanudin, Senin (8/9/2014).
Terungkapnya kasus dugaan penggelapan itu berawal dari laporan adanya kebakaran di salah satu ruang BPPKB yang disampaikan Kepala BPPKB Kasmin Tiu ke Polsek Kulisusu, Kabupaten Buton Utara. Dalam laporan itu disebutkan bahwa sumber api berasal dari puntung rokok. Akibat kebakaran tersebut, uang Rp 16 juta ludes.
Namun, setelah diselidiki, kebakaran itu ternyata disengaja. Belakangan terungkap bahwa pelakunya adalah bendahara umum sendiri, yaitu Harjon. Dia membakar uang itu untuk menghilangkan jejak kasus korupsi yang dilakukannya.
"Akan tetapi, setelah kita telusuri dan investigasi di lapangan terungkap bukan kebakaran, tapi pembakaran yang dilakukan bendahara sendiri," kata Burhanuddin.
Atas perbuatannya itu, pelaku dikenakan Pasal 187 Subsider 188 KUHP tentang Kejahatan yang Mendatangkan Bahaya bagi Keamanan Manusia atau Barang dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.k
Harjon bingung karena sebagian uang kantor sebanyak lebih dari Rp 24 juta telah habis digunakan untuk kepentingan pribadi. Lantaran ingin menghilangkan jejak, uang sisa sebanyak Rp 16 juta dibakar pelaku yang kini mendekam di penjara Mapolsek Kulisusu, Kabupaten Buton Utara.
Kanit Reskrim Polsek Kulisusu Bripka Burhanuddin mengatakan, tersangka mengaku bingung cara mengembalikan uang yang sudah dipakainya. Dana lebih dari Rp 40 juta, kata Burhanuddin, digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi.
"Dia berfoya-foya dengan masuk kafe, beli laptop, dan meminjamkan ke teman-temannya. Sisa yang dia sudah pakai tinggal Rp 16 juta lebih. Jadi itu sekitar Rp 24 juta lebih dia gunakan sendiri," tutur Burnanudin, Senin (8/9/2014).
Terungkapnya kasus dugaan penggelapan itu berawal dari laporan adanya kebakaran di salah satu ruang BPPKB yang disampaikan Kepala BPPKB Kasmin Tiu ke Polsek Kulisusu, Kabupaten Buton Utara. Dalam laporan itu disebutkan bahwa sumber api berasal dari puntung rokok. Akibat kebakaran tersebut, uang Rp 16 juta ludes.
Namun, setelah diselidiki, kebakaran itu ternyata disengaja. Belakangan terungkap bahwa pelakunya adalah bendahara umum sendiri, yaitu Harjon. Dia membakar uang itu untuk menghilangkan jejak kasus korupsi yang dilakukannya.
"Akan tetapi, setelah kita telusuri dan investigasi di lapangan terungkap bukan kebakaran, tapi pembakaran yang dilakukan bendahara sendiri," kata Burhanuddin.
Atas perbuatannya itu, pelaku dikenakan Pasal 187 Subsider 188 KUHP tentang Kejahatan yang Mendatangkan Bahaya bagi Keamanan Manusia atau Barang dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.k
Tidak ada komentar:
Posting Komentar