Polres Indragiri Hulu (Inhu) menangkap tujuh orang pengguna shabu-shabu. Salah seorang di antaranya adalah artis penyanyi Minang, Edi Cotok.
Penggerebekan pesta shabu dilakukan di Rumah Makan Annisa Pasar Belilas, Jalan Lintas Timur Kecamatan Seberida, Kabupaten Inhu, Riau. “Ada tujuh tersangka yang diamankan. Diantaranya dua artis pasangan suami istri dan satu orang polisi,” ujar Kapolres Inhu, AKBP Aris Prasetyo Indaryanto, Selasa
(28/10).
Ketujuh orang tersebut yakni, HS (30) seorang polisi berpangkat Brigadir yang betugas di Polsek Kelayang. Kemudian dua orang artis terkenal dari provinsi Sumatera Barat, EC (51) dan istrinya SW warga Payakumbuh.
Seperti diwartakan merdeka.com, bersama mereka juga diamankan RB (19) warga Belilas, BH (26) warga Desa Paya Rumbai, CD (wanita) warga Padang Panjang dan BM warga Talang Durian Cacar.
Diketahui EC alias Edi Cotok penyanyi populer di Sumbar salah seorang dari tujuh orang ini ditangkap dalam sebuah kamar di lantai dua RM Annisa Belilas, pada Rabu (15/10) sekitar pukul 18.30 WIB.
Dari tangan para tersangka, petugas mengamankan 3 bungkus plastik berisi sisa shabu yang didapati di bawah karpet tempat duduk oknum polisi HS. “Saat ini mereka sudah ditahan di sel tahanan Polres Inhu. Selain menyita barang bukti, kepada para tersangka juga dilakukan tes urine,” kata Aris.
Satu minggu sebelumnya, Rabu (8/10), Polres Inhu juga ber hasil mengamankan dua orang pasangan suami istri pengedar shabu bersama enam orang pelaku lainnya di kota Rengat.
Delapan tersangka itu yakni, inisial DF, SL, YT, AI, DU, JS, RA dan AD. Penangkapan dilakukan setelah polisi memperoleh informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkotika jenis shabu di Rengat. “Dari informasi itu kemudian di dalami dan akhirnya dilakukan penangkapan terhadap para tersangka dan mengamankan barang bukti,”jelas Aris. (*)s
Dari tangan para tersangka, petugas mengamankan 3 bungkus plastik berisi sisa shabu yang didapati di bawah karpet tempat duduk oknum polisi HS. “Saat ini mereka sudah ditahan di sel tahanan Polres Inhu. Selain menyita barang bukti, kepada para tersangka juga dilakukan tes urine,” kata Aris.
Satu minggu sebelumnya, Rabu (8/10), Polres Inhu juga ber hasil mengamankan dua orang pasangan suami istri pengedar shabu bersama enam orang pelaku lainnya di kota Rengat.
Delapan tersangka itu yakni, inisial DF, SL, YT, AI, DU, JS, RA dan AD. Penangkapan dilakukan setelah polisi memperoleh informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkotika jenis shabu di Rengat. “Dari informasi itu kemudian di dalami dan akhirnya dilakukan penangkapan terhadap para tersangka dan mengamankan barang bukti,”jelas Aris. (*)s
Tidak ada komentar:
Posting Komentar