Ilustrasi.
Hari Selasa, (7/10/2014), beredar kabar bahwa Kementerian Kominfo memberikan instruksi pada penyedia layanan internet (ISP) besar di Indonesia agar memblokir DNS publik Google di alamat 8.8.8.8 dan 8.8.4.4.
"Sesuai instruksi dari Kemenkominfo, Biznet hanya mengizinkan pengguna untuk menggunakan DNS milik kita," kata CEO Biznet Adi Kusma yang dikutip situs beritaDailySocial.
Namun, ketika dikonfirmasi terpisah, juru bicara Kementerian Kominfo Ismail Cawidu membantah kabar tersebut.
"Tidak ada (pelarangan DNS Google) itu, Kominfo tidak pernah mengeluarkan instruksi seperti itu," sangkal Cawidu saat dihubungi KompasTekno, Rabu (8/10/2014).
Soal kemungkinan akan diblokir atau tidaknya DNS publik Google, Cawidu menerangkan bahwa hal tersebut akan ditentukan oleh pemerintah di masa depan. "Itu kan masalah kebijakan, jadi tergantung menterinya nanti," lanjut dia.
Sama dengan Biznet, sebelumnya diberitakan bahwa Telkom Speedy juga melakukan blokade terhadap DNS publik Google.
DNS Google sendiri adalah sebuah layanan alternatif DNS resolver milik ISP. Dibandingkan DNS milik ISP lokal, DNS publik dari Google menawarkan keunggulan berupa kecepatan dan privasi yang lebih tinggi.k
Tidak ada komentar:
Posting Komentar