Featured Video

Kamis, 04 Desember 2014

Meninggal 2003, Mengajukan Kredit Rp7,7 Miliar Tahun 2010



Seorang pensiunan TNI yang juga pernah menjabat sebagai anggota Dewan Kabupaten Tangerang, O. Sugandi yang meninggal pada 2003, dinyatakan telah mengajukan dan menerima kredit pada 2010 di Bank Danamon cabang Kalibata, Jakarta. Nilainya cukup fantastis, yakni mencapai Rp7,7 miliar.


Hal ini baru terungkap, setelah pihak ahli waris mendapatkan surat penetapan sita eksekusi dari Pengadilan Negeri Tangerang pada 6 Mei 2014 silam. Kaget dengan peristiwa yang mustahil tersebut, pihak ahli waris mengajukan perlawanan.

Dalam sita eksekusi ini disebutkan Sugandi yang menjabat sebagai salah satu direktur PT Petro Kencana pada 2010, bersama dengan seorang bernama Andi Rusli Sajo mengajukan pinjaman ke Bank Danamon Kalibata dengan mengagunkan sertifikat tanah dan rumah tinggalnya seluas 4.225 meter persegi yang berada dikelurahan Curug Wetan, Kabupaten Tangerang.

"Ayah saya meninggal tahun 2003, tetapi tiba-tiba muncul kasus ini, di mana pihak bank menyatakan telah terjadi kesepakatan kredit antara ayah saya dengan bank pada 2010. Tidak tanggung-tanggung nilainya sampai Rp7,7 miliar," kata Henny Susanti (47) anak sulung Sugandi, Rabu 3 Desember 2014.

Dari data yang didapat, Bank Danamon tidak sekaligus mengucurkan dananya kepada orang yang mengaku Sugandi dan Andi ini. Pertama, bank mengucurkan Rp3,5 miliar dan sisanya hingga mencapai Rp7,7 miliar. Padahal, dalam masa pencairan dana, tidak terjadi pembayaran atas kredit yang dilakukan Sugandi palsu ini.

"Ini aneh, belum juga dibayar angsurannya tapi kredit terus dikucurkan pihak bank sampai miliaran," kata Henny.

Tapi ada hal yang membuat ahli waris melakukan perlawanan dengan sepenuh tenaga, karena lahan yang disita eksekusi PN Tangerang di dalamnya ada makam kedua orang tuanya, yaitu Sugandi yang dimakamkan di lahan itu pada 10 April 2003 dan istrinya Aminah yang juga dimakamkan di lahan tersebut pada 17 September 2006.

"Ini makin anehnya, apakah Bank Danamon tidak melakukan pengecekan langsung ke lahan yang diagunkan, jelas-jelas orangtua saya dimakamkan di lahan itu sejak lama," katanya lagi.

Saat ini, kata Henny pihaknya masih berupaya melakukan perlawanan di PN Tangerang dengan mengajukan gugatan. (asp).v

Tidak ada komentar:

Posting Komentar