Featured Video

Kamis, 15 Januari 2015

KPK Minta Presiden Tidak Lantik Budi Gunawan

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto.
Komisi Pemberantasan Korupsi meminta Presiden Joko Widodo tidak melantik Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan sebagai Kepala Kepolisian Republik Indonesia karena berstatus tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji sejumlah transaksi mencurigakan.


"KPK bersikap sama seperti sikap KPK yaitu membuat pernyataan terhadap siapa pun yang dikualifikasi sebagai tersangka, misalnya (Bupati Gunung Mas terpilih) Hambit Bintih, kami minta supaya dia tidak dilantik, lalu dalam kasus anggota dewan yang sudah jadi tersangka kami meminta supaya tidak dilantik," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Jakarta, Rabu.

KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka sejak 12 Januari 2014, Komisi III DPR RI seusai melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Budi juga secara aklamasi menyetujui Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri.

Selanjutnya pada Kamis (15/1), DPR akan melakukan paripurna untuk mengesahkan Budi Gunawan sebagai Kapolri dan tinggal menunggu Presiden Joko Widodo melantik Kepala Lembaga Pendidikan Polri Akademi Kepolisian itu.

"Artinya, seseorang yang dinyatakan tersangka oleh KPK, kami konsisten untuk tidak dilakukan pelantikan, itu sikap biasa yang dilakukan," ungkap Bambang. KPK, menurut Bambang masih percaya Presiden Joko Widodo masih konsisten menghormati proses hukum.

"Saya percaya Jokowi konsisten menghormati hukum, Jokowi akan menjalankan kosntitsui karena dia tunduk pada konstitusi," tambah Bambang. KPK juga sedang menunggu komunikasi dengan presiden terkait hal ini, namun waktunya masih belum dapat ditentukan.r

Tidak ada komentar:

Posting Komentar