Masyarakat Aceh di Jakarta yang tergabung dalam berbagai organisasi mengecam keras tindakan anggota polisi yang membakar hidup-hidup Sudirman (29), pemuda asal Aceh di Karimun Kepulauan Riau, Rabu (14/01/2015) lalu.
“Korban dibakar dalam keadaan tangan terborgol oleh Brigadir S, anggota Polsek Tebing, di kawasan hutan lindung Gunung Jantan, RT 01 RW 01, Desa Pongkar, Kecamatan Tebing, Tanjung Balai Karimun” kata Ferry Afrizal, juru bicara Masyarakat Aceh di Jakarta dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (21/01/2015).
Ferry menyesalkan aksi brutal tidak manusiawi yang justru dilakukan oleh anggota Polisi yang seharusnya melindungi warga.
Penyiksaan serupa sebelumnya juga dialami Yusri (40), juru parkir asal Aceh di Jakarta. Hal ini diduga dilakukan oleh anggota TNI berinisial H yang terjadi pada (24/06/2014) lalu.
"Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh polisi dan TNI akan terus terjadi karena terkesan ada pembiaran dan tidak ditindak tegas dari institusi mereka" jelasnya.
Ia meminta aparat penegak hukum melakukan tindakan hukum sesuai peraturan dan perundang-undangan. Penyiksaan terhadap warga sipil tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun. Ia pun berharap agar kasus penyiksaan dapat diusut hingga tuntas.k
“Korban dibakar dalam keadaan tangan terborgol oleh Brigadir S, anggota Polsek Tebing, di kawasan hutan lindung Gunung Jantan, RT 01 RW 01, Desa Pongkar, Kecamatan Tebing, Tanjung Balai Karimun” kata Ferry Afrizal, juru bicara Masyarakat Aceh di Jakarta dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (21/01/2015).
Ferry menyesalkan aksi brutal tidak manusiawi yang justru dilakukan oleh anggota Polisi yang seharusnya melindungi warga.
Penyiksaan serupa sebelumnya juga dialami Yusri (40), juru parkir asal Aceh di Jakarta. Hal ini diduga dilakukan oleh anggota TNI berinisial H yang terjadi pada (24/06/2014) lalu.
"Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh polisi dan TNI akan terus terjadi karena terkesan ada pembiaran dan tidak ditindak tegas dari institusi mereka" jelasnya.
Ia meminta aparat penegak hukum melakukan tindakan hukum sesuai peraturan dan perundang-undangan. Penyiksaan terhadap warga sipil tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun. Ia pun berharap agar kasus penyiksaan dapat diusut hingga tuntas.k
Tidak ada komentar:
Posting Komentar