Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, menyatakan tindakan membagi rokok ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah No 109 Tahun 2012. Dalam aturan ini isinya yakni tak boleh membagikan rokok secara cum-cuma pada siapapun. “ Apalagi ini justru malah pejabat yang membagikan rokok ini,” ujarnya melalui pesan singkat, Sabtu (21/3).
Ditambah lagi tindakan mensos juga kontraproduktif dengan upaya mengurangi angka kemiskinan. Sebab fakta data BPJS 2014, salah satu pemicu kemiskinan adalah konsumsi rokok. Tulus menjelaskan kalau rokok menduduki urutan kedua barang yang dikonsumsi keluarga miskin.
“Jadi kalau mensos membagi rokok secara gratis, artinya itu pro pada kemiskinan,” ujar dia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar