Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara terus mendorong penutupan situs film online yang secara tidak sah sudah ditayangkan di internet.
"Kenapa kita mendorong ini karena industri film salah satudriver dari eknomi kreatif ya," kata Rudi saat diwawancaraROL di Gedung Serba Guna Kemenkominfo belum lama ini.
Rudi mengatakan, ekonomi kreatif itu ada 16 sektor pendukungnya, salah satunya adalah film. "Padahal, ke depan ini ekonomi kreatif akan memberikan kontribusi yang luar biasa, kita tidak bisa hanya berpatokan kepada ekonomi tradisional, jadi dalam konteks itu kita dorong," jelasnya.
Menkominfo sendiri baru-baru ini sudah menutup 21 situs film online pada selasa (18/8) lalu. Hal ini dilakukan menindaklanjuti laporan dari Asosiasi Produse Film Indonesia (APROFI). Penutupan situs tersebut berhasil dilakukan atas kerjasama dengan Menteri Hukum dan HAM dan juga Diretorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.
Dalam penutupan situs tersebut, Kementerian Hukum dan HAM telah mengeluarkan keputusan menteri terkait laporan dari masyarakat terhadap pelanggaran hak cipta dan kekayaan intelektual lainnya secara elektrobik (online)melalui situs Ditjen Kekayaan Intelektual.
"Kenapa kita mendorong ini karena industri film salah satudriver dari eknomi kreatif ya," kata Rudi saat diwawancaraROL di Gedung Serba Guna Kemenkominfo belum lama ini.
Rudi mengatakan, ekonomi kreatif itu ada 16 sektor pendukungnya, salah satunya adalah film. "Padahal, ke depan ini ekonomi kreatif akan memberikan kontribusi yang luar biasa, kita tidak bisa hanya berpatokan kepada ekonomi tradisional, jadi dalam konteks itu kita dorong," jelasnya.
Menkominfo sendiri baru-baru ini sudah menutup 21 situs film online pada selasa (18/8) lalu. Hal ini dilakukan menindaklanjuti laporan dari Asosiasi Produse Film Indonesia (APROFI). Penutupan situs tersebut berhasil dilakukan atas kerjasama dengan Menteri Hukum dan HAM dan juga Diretorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual.
Dalam penutupan situs tersebut, Kementerian Hukum dan HAM telah mengeluarkan keputusan menteri terkait laporan dari masyarakat terhadap pelanggaran hak cipta dan kekayaan intelektual lainnya secara elektrobik (online)melalui situs Ditjen Kekayaan Intelektual.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar