SIDANG PEMBUNUHAN MAHASISWA STKIP PGRI
PADANG, HALUAN — Sidang kasus pembunuhan mahasiswi STKIP PGRI Gunung Pangilun Kota Padang, Siska (19), Selasa (12/7) dengan terdakwa Ade Saputra (26) kembali ricuh. Sama dengan sidang-sidang sebelumnya, sidang yang kelima, berakhir dengan aksi dorong-dorongan antara aparat kepolisian dengan keluarga korban.
Pengawalan berlapis yang diberikan oleh kepolisian dari Polsek Padang Utara dan Polresta Padang yang dipersanjatai dengan rotan itu, sulit ditembus oleh puluhan keluarga korban yang hendak memukul terdakwa. Sehingga setelah terdakwa berhasil dinaikkan petugas ke dalam mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas Muaro Padang, para keluarga korban itu sempat mengamuk kepada petugas kepolisian yang mereka anggap terlalu melindungi terdakwa yang telah membunuh Siska dengan sadis.
“Kami tidak akan membunuh dia. Tapi kami hanya ingin dia merasakan sedikit apa yang dirasakan oleh cucu saya saat dianiayanya,” kata nenek korban, Imun (76) yang datang dari Kelurahan Sungai Sapieh Kecamatan Kuranji untuk menyaksikan sidang itu.
Sebagian massa dari pihak keluarga yang emosinya tidak terlampiaskan sempat memecahkan satu unit pot bunga yang ada di teras gedung PN. Situasi panas itu dapat didinginkan beberapa petugas kepolisian lainnya hingga akhirnya puluhan polisi itu pergi dari pengadilan.
Hiruk-pikuk suara massa itu membuat suasana begitu tegang. Beberapa orang dari masa pihak keluarga korban kembali mengamuk. Kali ini mereka mengamuk kepada salah seorang pagawai pengadilan, Agus, yang mereka anggap juga terlalu memproteksi terdakwa. Pegawai pengadilan negeri itu pun awalnya juga sempat terpancing emosi karena ditunjuk dan dihujat keluarga korban.
Ketika mencoba mendekati Agus, masa itu langsung dihadang oleh beberapa hakim untuk mendinginkan emosi pihak keluarga bahkan Ketua Pengadilan Negeri Padang, Asmuddin juga ikut mengamankan. Akhirnya massa dapat dibubarkan.
Sebelum persidangan dilangsungkan, ketika terdakwa digiring petugas dari sel tahanan pengadilan ke ruang sidang, antara petugas kepolisian dan massa juga sempat adu fisik. Barisan petugas yang melindungi terdakwa diobrak abrik oleh pihak keluarga korban. Saat itu juga sempat terjadi adu “jotos” antara kedua belah pihak. Namun terdakwa dapat diamankan hingga sampai ke ruang pengadilan.
Hukuman Adil
Ketika sidang dimulai. Hakim Ketua Mukhtar, Anggota Sapta Diharja Yoserizal, langsung memberikan kesempatan kepada Penasehat Hukum (PH) Fajar Daulat dan Erizal dan terdakwa, Ade Saputra untuk menyampaikan jawaban atas tuntutan hukuman mati yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Zulkardiman dan Silvia Andriati, pada sidang Selasa minggu lalu.
Jawaban yang disampaikan oleh PH dan terdakwa hampir “senada”.
“Saya hanya ingin hakim yang terhormat menjatuhkan hukman yang seadil-adilnya,” kata terdakwa dengan suara tertahan dan dengan wajah penuh penyesalan.
Hakim lanjut bertanya apakah terdakwa ada yang mau disampaikan lagi. “Tidak pak,” jawab Ade.
Kesempatan selanjutnya diberikan kepada JPU, Silvia untuk menanggapi jawaban terdakwa. Silvia sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman mati dengan alasan terdakwa telah melanggar pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan, Pasal 286 KUHP tentang Pemerkosaan dan pasal 362 KUHP tentang pencurian.
“Kami tetap pada tuntutan pertama yakni hukuman mati,” kata Silvia dengan tegas.
Setelah itu sidang pemeriksaan itu ditutup oleh Majelis Hakim dan akan dilanjutkan pada 28 Juli nanti dengan agenda putusan.
Kasus pembunuhan itu terjadi Jumat 19 April lalu, di Pincuran Tujuh Kelurahan Kalumbuk Kecamatan Kuranji Kota Padang. Korban tewas setelah kepalanya dipukul dengan linggis dan rusuk kiri dan kanannya ditusuk sembilan kali.
Pengamanan
Kabag Ops Polresta Padang Kompol Ari Yuswan Triono ketika ditemui diwaktu dan tempat terpisah, mengakui bentroknya antara keluarga korban bersama masyarakat dengan petugas polisi yang tengah mengawal terdakwa. Bentrok ini sudah sekian kali terjadi di pengadilan.
“Rencananya kami akan meminta bantuan ke pihak Polda Sumbar yakni anggota Brimob Polda Sumbar yang dipersenjatai lengkap untuk melakukan pengamanan sebelum sidang dan setelah sidang,” kata Ari.
Dijelaskannya, pihaknya akan melakukan koordinasi kembali kepada pengadilan dalam pengamanan sidang tersebut. “Kami akan melakukan pengamanan lebih ekstra daripada yang kemarin, karena kami takut akan terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” jelasnya.
Ditambahkannya, pengaman yang dilakukan di pengadilan Selasa (12/7) sekitar 75 personil dari Polresta Padang dan Polsek Padang Utara, serta ditambah satu unit mobil rantis milik Polresta Padang.
Dalam melakukan pengaman, kata Ari, petugas tidak akan melakukan kekerasan dalam melakukan pengawalan. Oleh karena itu, petugas mengantisipasi terjadinya bentrok antara terdakwa dengan keluarga korban. (h/dfl/nas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar