PADANG, HALUAN— Mantan Bupati Dharmasraya Marlon Martua menghilang. Karena itu, Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat menetapkan Marlon sebagai buronan dan telah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penetapan DPO terhadap tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan tanah untuk pembangunan RSUD Sungai Dareh, Dharmasraya itu disampaikan langsung oleh Kajati Sumbar Fachmi, dalam jumpa pers di Aula Kantor Kejati Sumbar, Kamis (21/7). Jumpa pers dilaksanakan, Kejati Sumbar terkait peringatan Hari Bakti Adhyaksa (HBA) ke-51 yang jatuh pada hari ini, Jumat (22/7).
Kejati Sumbar menetapkan Marlon sebagai DPO, karena Marlon telah tiga kali mangkir saat dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. “Yang bersangkutan telah tiga kali dipanggil berturut-turut, namun tidak datang,” ujar Fachmi.
Menurut Fachmi, sebelumnya tim intelijen Kejati Sumbar juga sudah bergerak mencari tersangka kasus dugaan korupsi sekitar Rp4 miliar itu. Meski Kajati Sumbar mengakui mendapat informasi Marlon telah kabur ke luar negeri, bahkan katanya sampai ada rekaman CCTVnya di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru. Namun Fachmi menyangkal kebenaran informasi itu.
“Informasi itu telah dicek intelijen kita ke Pekanbaru, ternyata CCTV itu tidak ada. Dari hasil konfirmasi tim kejaksaan ke sana, didapat informasi, yang bersangkutan memang hendak bepergian melalui bandara tersebut. Namun dia sendiri yang kemudian membatalkan keberangkatannya,” ujar Fachmi.
Selain itu, kata Fachmi, tim intelijen Kejati Sumbar sudah mengikuti jejak Marlon hingga ke Pekanbaru, ketika mendapat informasi, Marlon tengah berada di rumahnya di Pekanbaru, saat ayahnya meninggal. “Namun saat tim intelijen masuk ke rumah duka, tersangka tenyata juga tidak berada di sana,” jelas Fachmi.
Menurut Fachmi, berdasarkan data yang diperoleh dari informasi di imigrasi, hingga Rabu (20/7), tidak ada data tentang keberangkatan Marlon ke luar negeri. “Marlon masih berada di Indonesia. Tim intelijen telah melakukan pengecekan di Kantor Imigrasi. Untuk penangakapan terhadap Marlon, kejaksaan juga telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Jadi tunggu saja,” tegas Fachmi yang dipastikan ikut bersaing dalam seleksi menjadi calon pimpinan KPK.
Fachmi juga menambahkan, surat pencekalan Marlon Martua sudah diajukan sejak 24 Juni. Selain Marlon, menurut Fachmi, delapan tersangka juga telah diajukan cekalnya. Diantaranya, mantan Bupati Solok Gusmal, Mantan Bupati Solok Selatan Syafrizal dan Bupati Mentawai Edison Saleuleubaja yang diduga terlibat terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dalam Penggunaan dana Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) tahun 2005.
Sementara itu, adanya informasi tentang keterlibatan mantan Bendaharawan Partai Demokrat Nazaruddin dalam kasus Marlon, Kajati Sumbar belum bisa memastikannya. Sinyal tentang adanya keterlibatan Nazaruddin itu, diakui, Kajati memang ada. “Namun bukan terkait kasus pengadaan tanah RSUD Sungai Dareh. PT Duta Graha Indah Anak Negeri yang mengerjakan perataan lahan yang dijadikan RSUD memang milik Nazaruddin. Namun kita belum bisa memastikan ada keterlibatan Nazaruddin,” ujar Fachmi.
Facmi juga menjelaskan, informasi adanya keterlibatan Nazaruddin itu merupakan pengembangan dari kasus Marlon dan jajarannya baru memeriksa satu saksi. “Dari pengembangan kasus memang diduga ada indikasi anggaran sekitar Rp19 miliar yang digunakan untuk perataan, tidak jelas peruntukannya,” jelas Fachmi.
Selain mengumumkan penetapan status Marlon sebagai DPO, dalam jumpa pers kemarin, Fachmi yang didampingi Wakajati Muhammad Hamid, Asisten Pidana Khusus M Yamin, Asisten Pidana Umum , Asisten pengawasan, Asisten Bidang perdata dan TUN, serta Kepala TU juga menyampaikan pencapaian penanganan kasus seluruh jajaran Kejati Sumbar. Terhitung dari Juli 2010 hingga Juli 2011, jajaran Kejati Sumbar menangani kasus korupsi di tingkat penyidikan sebanyak 39 kasus dan tingkat penunutan sebanyak 53 kasus. Kejati Sumbar juga berhasil menyelamatkan keuangan negara sekitar Rp1,8 miliar.
Satu Terbaik, Tiga Dipecat
Sementara itu, Kejati Sumbar juga telah melakukan penindakan terhadap jaksa dan pegawai yang tidak disiplin dan yang nakal. “Mereka yang mendapat hukuman disiplin ringan dua orang, disiplin sedang enam orang dan tiga orang dipecat. Mereka yang dipecat itu, dua jaksa yakni berinisial SW dan M. satu pegawai TU berinisial W. Jaksa yang dipecat itu, satu karena tidak hadir selama enam bulan berturut-turut dan satu lagi karena ada kesalahan dalam penanganan kasus (jaksa nakal-red),” jelas Fachmi.
Selain adanya jaksa yang dipecat di Kejati Sumbar, ternyata dari 8.000 jaksa se Indonesia, dari lima yang terbaik, salah satunya termasuk jaksa dari Kejati Sumbar. “Jaksa terbaik yang menduduki poisis keempat terbaik itu yakni Satria Abdi,” ujar Fachmi. (h/ynt)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar