Jakarta - Serikat pekerja baja Amerika Serikat (AS) mengirimkan surat ke Departemen Kehakiman AS untuk menyelidiki dugaan penyuapan yang dilakukan oleh Freeport-McMoran Copper & Gold Inc. kepada pihak kepolisian di Indonesia seperti yang ramai diberitakan media. Aparat penegak hukum Indonesia harusnya sudah mulai bergerak.
"Adanya surat dari Persatuan Pekerja Baja AS ini, maka aparat penegak hukum di Indonesia seperti Kejaksaan dan KPK harus sudah memulai penyelidikan atas dugaan pidana yang dilakukan oleh PT Freeport Indonesia," jelas guru besar hukum internasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Hikmahanto Juwana.
Hal itu disampaikan Hikmahanto dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Sabtu (5/11/2011). Jangan sampai, imbuh Hikmahanto, aparat di Indonesia kalah cepat dengan aparat di AS.
"Di AS sudah dilakukan proses penyelidikan tetapi tidak di Indonesia. Bila ini terjadi maka publik akan mempersepsikan pemerintah Indonesia dan otoritas penegak hukum justru hendak melindungi PT Freeport Indonesia," tegas Hikmahanto.
Untuk diketahui, kewenangan otoritas Indonesia didasarkan pada dugaan tindak pidana yang dilakukan di wilayah Indonesia. Dalam hukum internasional kewenangan ini disebut yurisdiksi teritorial. Sementara otoritas AS memiliki kewenangan atas dasar kewarganegaraan pelaku tindak pidana. Dalam hukum internasional kewenangan ini disebut yuridiksi personalitas aktif.
"Publik pun akan mempertanyakan komitmen pemerintah dan otoritas Indonesia dalam melakukan penegakan hukum yang tidak diskriminatif," tandas Hikmahanto.
Sebelumnya diberitakan, Serikat Pekerja Baja AS mengirimkan surat ke Depkeh AS tentang 'uang keamanan' PT Freeport Indonesia pada aparat keamanan. Serikat Pekerja Baja AS mengatakan 'uang keamanan' tersebut langsung ditransfer Freeport-Mcmoran dari Phoenix Arizona ke Papua.
"Saya menulis untuk meminta Departemen Kehakiman secara cepat memulai investigasi apakah Freeport-McMoRan telah melanggarn Foreign Corrupt Practices Act dengan melakukan apa yang kami yakini seperti penyuapan terhadap pasukan keamanan di Indonesia," jelas surat tersebut yang dikutip dari Wall Street Journal, Kamis (3/11/2011).
Foreign Corrupt Practices Act melarang perusahaan-perusahaan membayar aparat asing untuk melakukan atau mencoba melakukan sebuah langkah yang bisa mengganggu kewajibannya.
"Kami percaya bahwa setoran Freeport Indonesia ke polisi dan pihak militer tersebut merupakan tindakan suap untuk meminta pihak kemanan itu melindungi kepentingan Freeport. Meskipun kepentingan Freeport bertentangan dengan tugas kepolisian dan militer untuk melindungi rakyat Indonesia," demikian isi surat
Surat tertanggal 1 November 2011 itu dikirimkan oleh United Steelworkers (USW) ke Divisi Kriminal Seksi Penipuan, Departemen Kehakiman AS.
(nwk/gah)(detikNews)
Baca Juga
Tidak ada komentar:
Posting Komentar