Featured Video

Minggu, 06 November 2011

Telkomsel Dihukum, Iklan Layanan Blackberry Unlimited Menipu


Telkomsel Dihukum, Iklan Layanan Blackberry Unlimited Menipu
Ilustrasi

SOLO  - Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) akhirnya mengabulkan aduan M Taufik, seorang konsumen pengguna Kartu Hallo Telkomsel terkait layanan BlackBerry unlimited Rp 99 ribu operator tersebut. Dalam sidang putusan yang digelar Selasa (1/11/2011), BPSK meminta Telkomsel menarik dan merevisi seluruh iklannya terkait layanan BlackBerry unlimited di seluruh Indonesia.

Sidang digelar di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Solo. Pada sidang itu, pengadu yakni M Taufik yang juga seorang pengacara, dan teradu yakni PT Telkomsel Wisma Mulia M Jakarta cq Telkomsel Grapari Solo yang diwakili oleh lima orang pejabatnya.
Kelimanya yakni Dirgantara Putra selaku Head Of Litigation Team HQ, Risdiyanto selaku Office bidang legal dan compliance Regional Jateng dan DIY, R Editya Hernugraha selaku Staff Litigation Team HQ, Fazri Novranza selaku Staff Litigation Team HQ, serta Topan Haryoso Supervisor Service Operation Support Jateng dan DIY.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Sri Wahyuni beserta dua orang anggota yakni Kelik Wardiono dan Bambang Ari. Ada lima putusan yang dikeluarkan oleh majelis yang poin pentingnya adalah mengabulkan sebagian permohonan pengadu dan meminta pihak Telkomsel merevisi iklan layanan BlackBerry unlimited.
“Memerintahkan teradu untuk melakukan perbaikan isi iklan sesuai kaidah bahasa dengan menarik seluruh iklan di media massa maupun promosi lainnya di wiliayah hukum Indonesia,” kata ketua majelis Sri Wahyuni saat membacakan putusan.
Atas putusan itu, pihak Telkomsel diminta menarik dan mervisi seluruh iklannya terkait paket blackberry unlimited baik di media massa maupun bentuk iklan-iklan lainya di seluruh Indonesia.
Selanjutnya, Majelis memberikan tenggat waktu hingga 14 hari kepada pengadu dan teradu untuk mempertimbangkan putusan itu apakah akan diteruskan ke Pengadilan Negeri atau tidak. “Kami memberi waktu hingga 14 hari kedepan bagi Pengadu dan Teradu untuk mengambil keputusan selanjutnya,” kata Sri lagi.
Menanggapi putusan itu, Taufik menilai putusan majelis masih ambigu. Sebab jelas-jelas majelis menyatakan bahasa iklan yang digunakan Telkomsel salah, namun tidak memerintahkan untuk meminta maaf dan mengembalikan kerugaian yang ia derita. Bahkan ia masih diminta untuk membayar tagihan kartunya untuk bulan Juli 2011 sebesar Rp 504.476 dan Agustus Rp 741.321. Meski begitu, ia mengaku puas dengan putusan majelis.
“Saya akan tetap mengejar (Telkomesl) agar mereka meminta maaf ke masyarakat atas bahasa yang menipu pelanggan itu,” katanya. Saat ditanya apakah akan meneruskan permasalahan itu ke pengadilan, pihaknya masih menunggu keputusan yang akan diambil oleh pihak Telkomsel. Pasca kasus itu, ia pun mengaku sangat kesal dan seterusnya tak akan pernah lagi menggunakan operator tersebut untuk layanan ponsel blackberry nya.
Sengketa ini muncul karena pengadu M Taufik merasa tertipu oleh iklan yang dibuat oleh pihak Telkomsel. Pada iklan tersebut disebutkan layanan blackberry unlimited full service senilai Rp 99 ribu. Setelah dirinya menggunakan layanan tersebut, pada bulan Juli 2011 tagihan malah mencapai Rp 1 juta lebih. Sebelumnya sebelum berlangganan paket sejak Juli 2010, ia hanya mendapatkan tagihan sebesar Rp 400-an ribu perbulan. Berdasarkan lembar tagihan yang ia terima, membengkaknya tagihan itu karena adanya tambahan biaya Rp 539.950 untuk layanan 3G, HSDPA, GPRS, MMS, wifi dan konten premium.
“Yang namanya unlimited kan berarti tak terbatas. Berarti iklan yang mengatakan unlimited full service senilai Rp 99 ribu keliru sebab biayanya tidak segitu karena masih ditambah biaya lain. Tadi Majelis sudah meminta (Telkomsel) untuk merevisi dan menarik iklannya, saya cukup puas,” katanya. Sidang sempat berlangsung beberapa kali, hingga mendatangkan ahli bahasa sebagai saksi ahli yakni Sholeh Dasuki yang merupakan dosen dari Fakultas Sastra dan Seni Rupa Universitas Sebelas Maret Solo (UNS). Saat itu, Sholeh menilai iklan Telkomsel melanggar prisip komunikasi.
Pihak Telkomsel melalui Anindito Respati selaku Supervisor Corporate Communication Regional Jateng-Yogyakarta menyatakan, pihaknya menghormati putusan yang telah dikeluarkan majelis. Mengenai langkah apa yang akan diambil selanjutnya, ia masih akan mengkomunikasikannya dengan pusat. Sebab keputusan yang akan diambil nanti akan sangat berdampak kedepannya. “Kita belum tahu bagaimana selanjutnya. Kita akan gunakan waktu 14 hari dari majelis untuk mempertimbangkannya,” katanya.
Ia menegaskan telkomsel sudah memberikan informasi yang jelas pada iklan program mereka. Termasuk saat melakukan aktivasi paket blackberry unlimited. Pelanggan akan menerima informasi jika menekan nomor tertentu untuk dihubungi. Penggunaan bahasa iklan yang singkat karena memang tidak semua materi dapat termuat di iklan tersebut. “Ini sebagai pembelajaran bagi kami agar kedapannya tak terjadi hal seperti ini lagi,” katanya.

Editor: Yulis Sulistyawan  |  Sumber: Tribun Jogja

Tidak ada komentar:

Posting Komentar