Featured Video

Minggu, 15 Januari 2012

Hadapi Hukuman Mati, Vitria Perlu Dukungan


Vitria Depsi Wahyuni, TKI asal Jember, Jawa Timur segera menghadapi sidang di Singapura dengan ancaman hukuman mati. Ia sangat memerlukan dukungan moril dari pihak keluarga.

Karena itu, keluarga Vitria sudah semestinya mendapat kesempatan menjenguk dan mendampinginya guna memberi dukungan moril selama persidangan di Singapura. Selain itu, Vitria juga harus mendapat pembelaan penuh dari pengacara yang ditunjuk dan dibiayai negara selama persidangan berlangsung.
Demikian diungkapkan ketua Dewan Pimpinan Wilayah Serikat Buruh Migran Indonesia Jawa Timur Moch Cholily ketika dihubungi dari Jember, Minggu (15/1/2012).
Vitria Depsi Wahyuni, warga Desa Serut, Kecamatan Panti, Jember dituduh oleh polisi Singapura membunuh seorang wanita tua berumur 80 tahun yang masih kerabat dekat majikannya. Ini diketahui keluarga setelah ada sejumlah orang dari Kementerian Luar Nnegeri datang ke rumahnya memberitahu terjadinya kasus pembunuhan itu.
Mereka juga mengabarkan bahwa Vitria ditahan di penjara Changi Women Prison Singapura. Sidang perdana akan dilaksanakan pada 19 Januari 2012.
"Sudah barang tentu, Vitria sangat membutuhkan dukungan moril dari pihak keluarga," kata Moch Cholily.
Hasil gelar perkara oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertransduk) Jawa Timur, Rabu (11/1) lalu menyebutkan. korban diduga kuat menjadi korban tindak pidana perdagangan orang atau human trafficking.
Ia diduga kuat menjadi korban perekrutan tidak memenuhi persyaratan untuk diberangkatkan bekerja ke luar negeri sebagaimana diatur dalam undang-undang 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia ke Luar Negeri.
Pada gelar perkara terungkap, selain seluruh dokumen telah dipalsukan, korban juga mengalami perekrutan yang dilakukan oleh banyak pihak. Awalnya, direkrut oleh M dari PT A, kemudian dikirim ke D cabang PT OHM, dan diberangkatkan ke Singapura oleh PT M.
Untuk menghentikan praktek perdagangan manus ia yang selalu terjadi, maka hukum harus ditegakkan. Kami mendesak supaya semua yang terlibat dalam kasus ini ditindak sesuai ketentuan hu kum yang berlaku, kata Mohc Cholily.http://regional.kompas.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar