Antasari Azhar (dadang/reuters)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) Antasari Azhar. Alhasil, Antasari yang juga mantan Ketua KPK ini tetap dijatuhi 18 tahun penjara karena mengotaki pembunuhan berencana terhadap Nasrudin Zulkarnaen yang dipicu cinta segitiga. Lantas apa alasan MA menolak PK?
"Pertama bahwa alasan PK tersebut terdiri dua kelompok yaitu kelopok novum (bukti baru) dan kelompok alasan kesalahan nyata," kata salah satu anggota hakim anggota, Djoko Sarwoko, kepada detikcom, Selasa (14/2/2012).
Menurut Djoko, 5 anggota majelis yaitu Harifin Tumpa, Komariah Sapardjaya, Imron Anwari, Hatta Ali dan dirinya membaca semua pendapat tersebut. Namun berakhir pada kesimpulan untuk menolak PK tersebut.
"Dari lima orang hakim agung itu pendapatnya masing-masing sampai pada kesimpulan tolak PK," papar Djoko.
Masing-masing hakim agung membahas alasan PK yang diajukan oleh tim penasihat hukum. MA menjamin bahwa putusan tersebut dibuat secara profesional dan tidak ada intervensi apa pun.
"Pendapat masing-masing majelis hakim membahas semua alasan PK yang terdiri dari dua kelompok itu," papar Ketua Muda MA Bidang Perdata ini.
"Mereka independen karena tanpa arahan dari siapa pun. Hakim agung yang memutus perkara senior semua. Jadi mereka berpendapat sesuai pengetahuan dan pengalamannya dan selama ini integritasnya dapat dipercaya dan dijamin. Putusan itu murni tanpa ada intervensi dari siapa pun," ungkap hakim agung yang sebentar lagi memasuki masa pensiun ini.
(asp/nrl)http://news.detik.com/read/2012/02/14/173503/1842296/10/inilah-alasan-ma-menolak-pk-antasari-azhar?9911012
"Pertama bahwa alasan PK tersebut terdiri dua kelompok yaitu kelopok novum (bukti baru) dan kelompok alasan kesalahan nyata," kata salah satu anggota hakim anggota, Djoko Sarwoko, kepada detikcom, Selasa (14/2/2012).
Menurut Djoko, 5 anggota majelis yaitu Harifin Tumpa, Komariah Sapardjaya, Imron Anwari, Hatta Ali dan dirinya membaca semua pendapat tersebut. Namun berakhir pada kesimpulan untuk menolak PK tersebut.
"Dari lima orang hakim agung itu pendapatnya masing-masing sampai pada kesimpulan tolak PK," papar Djoko.
Masing-masing hakim agung membahas alasan PK yang diajukan oleh tim penasihat hukum. MA menjamin bahwa putusan tersebut dibuat secara profesional dan tidak ada intervensi apa pun.
"Pendapat masing-masing majelis hakim membahas semua alasan PK yang terdiri dari dua kelompok itu," papar Ketua Muda MA Bidang Perdata ini.
"Mereka independen karena tanpa arahan dari siapa pun. Hakim agung yang memutus perkara senior semua. Jadi mereka berpendapat sesuai pengetahuan dan pengalamannya dan selama ini integritasnya dapat dipercaya dan dijamin. Putusan itu murni tanpa ada intervensi dari siapa pun," ungkap hakim agung yang sebentar lagi memasuki masa pensiun ini.
(asp/nrl)http://news.detik.com/read/2012/02/14/173503/1842296/10/inilah-alasan-ma-menolak-pk-antasari-azhar?9911012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar