Featured Video

Jumat, 17 Februari 2012

PENARI DITUNTUT 1,5 TAHUN PENJARA


PADANG, Dua penari bugil SS (22) dan NA (24), dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 1,5 tahun penjara. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Padang, Kamis (16/2), jaksa menilai keduanya bersalah karena mempertontonkan tarian bugil di Fellaz Café, akhir September lalu.

Sumber  menyebutkan, dalam tuntutannya JPU Zul­kardiman menganggap perbuatan SS (22) dan NA (24), telah melanggar ketentuan hukum. “Per­buatan itu melanggar pidana dan semestinya ditun­tut hukuman penjara selama 1,5 tahun penjara,” tutur sumber mengulang ucapan Zulkardiman.
Informasi lainnya, saat proses sidang tuntutan yang dipimpin hakim Asmar berang­gotakan Fahmiron dan Yoserizal, kedua terdakwa tidak didampingi penasehat hukum­nya Herywati Simponi.
Usai menjalani sidang, keduanya menyem­patkan diri untuk menunaikan sholat dzuhur berjamaah di Mushalla Al-Hijrah yang terletak di komplek Pengadilan Negeri Padang.
Sebelumnya, SS (21) dan NA (22) menga­ku di­paksa berfoto bugil oleh anggota Sat Pol PP di sa­lah satu ruangan Fellas Cafe, tempat mereka di­tangkap bersama tiga penyewa, akhir September lalu. Pengakuan SS dan NA itu sekaligus bantahan atas kesaksian Kakan Pol PP Padang Yadrison.
Dalam keteranganya Yadrison mengatakan, kalau terdakwa ditangkap dalam ruangan dalam kondisi tak berbaju. Lalu, petugas menyuruhnya pakai baju dan langsung membawa ke mobil. Keterangan itulah yang dibantah dua terdakwa.
Sekadar diketahui kedua terdakwa ditang­kap Satpol PP Padang di Kafe dan Resto Fellas pada 26 September lalu. Setelah itu mereka dilepaskan Satpol PP. Kemudian sekitar 15 Oktober lalu mereka akhirnya ditangkap Polresta Padang. (h/dla)
http://www.harianhaluan.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar