PADANG, Dua penari bugil SS (22) dan NA (24), dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 1,5 tahun penjara. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Padang, Kamis (16/2), jaksa menilai keduanya bersalah karena mempertontonkan tarian bugil di Fellaz Café, akhir September lalu.
Sumber menyebutkan, dalam tuntutannya JPU Zulkardiman menganggap perbuatan SS (22) dan NA (24), telah melanggar ketentuan hukum. “Perbuatan itu melanggar pidana dan semestinya dituntut hukuman penjara selama 1,5 tahun penjara,” tutur sumber mengulang ucapan Zulkardiman.
Informasi lainnya, saat proses sidang tuntutan yang dipimpin hakim Asmar beranggotakan Fahmiron dan Yoserizal, kedua terdakwa tidak didampingi penasehat hukumnya Herywati Simponi.
Usai menjalani sidang, keduanya menyempatkan diri untuk menunaikan sholat dzuhur berjamaah di Mushalla Al-Hijrah yang terletak di komplek Pengadilan Negeri Padang.
Sebelumnya, SS (21) dan NA (22) mengaku dipaksa berfoto bugil oleh anggota Sat Pol PP di salah satu ruangan Fellas Cafe, tempat mereka ditangkap bersama tiga penyewa, akhir September lalu. Pengakuan SS dan NA itu sekaligus bantahan atas kesaksian Kakan Pol PP Padang Yadrison.
Dalam keteranganya Yadrison mengatakan, kalau terdakwa ditangkap dalam ruangan dalam kondisi tak berbaju. Lalu, petugas menyuruhnya pakai baju dan langsung membawa ke mobil. Keterangan itulah yang dibantah dua terdakwa.
Sekadar diketahui kedua terdakwa ditangkap Satpol PP Padang di Kafe dan Resto Fellas pada 26 September lalu. Setelah itu mereka dilepaskan Satpol PP. Kemudian sekitar 15 Oktober lalu mereka akhirnya ditangkap Polresta Padang. (h/dla)
http://www.harianhaluan.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar