LONDON - Pengadilan Perlindungan Inggris, melarang seorang wanita pengidap autis melakukan hubungan seksual.
Menurut hakim yang menyidangkan kasus tersebut, Hakim Hedley, wanita berusia 29 tahun dan memiliki IQ 64 tersebut dinilai tidak memiliki kapasitas mental yang cukup untuk sepenuhnya melakukan aktivitas seks.
Ia mengatakan, wanita itu harus dilindungi dari hubungan seksual yang berpotensi dieksploitasi dan merusak di masa depannya.
Dengan putusan tersebut, setiap orang yang terlibat seksual dengan wanita itu terancam dipidana, karena melakukan kekerasan seksual, dan perkosaan.
"Sungguh aneh, tetapi sungguhnya benar bahwa membuat keputusan bijaksana adalah untuk menjaga kepentingan terbaik (wanita itu)," ujarnya seperti dikutip dari Dailymail, Minggu (5/2/2012).
Pengadilan Perlindungan yang sempat menuai kontroversi tersebut, didirikan pada tahun 2007, untuk memutuskan perawatan medis bagi individu yang dinilai oleh psikiater yang menghadapi persoalan kapasitas mental.
Penulis: Samuel Febrianto | Editor: Dodi Esvandihttp://www.tribunnews.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar