PADANG,Kedua penari bugil SS dan NA tak kuasa menahan tangisnya setelah divonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Padang, Kamis (8/3) dengan hukuman masing-masing 1 tahun penjara.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu masing-masing 1 tahun 5 bulan penjara. Kedepan mereka akan menjalani hari-hari mereka di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Muaro Padang, setelah mereka menyatakan menerima putusan yang dibacakan majelis hakim yang diketuai Asmar beserta anggota Yoserizal dan Fahmiron.
Tanpa didampingi penasihat hukumnya, dengan pasrah keduanya menerima putusan tersebut dan tidak menyatakan banding. “Kami menerima hukuman itu Pak,” tutur SS sembari menyeka air matanya dengan jilbab pink yang ia kenakan.
Keduanya ditangkap polisi di tempat dan waktu berbeda setelah keduanya dilepas kembali oleh Satpol PP pada 26 September 2011 lalu. SS ditangkap 15 Oktober di parkiran Hotel Pusako Buktitinggi. Sedangkan NA ditangkap di tempat kosnya, belakang pool bus ALS, Kecamatan Lubuk Begalung sehari setelah penangkapan SS.
Jika dihitung, sampai saat ini mereka telah menjalani masa penahanan lebih kurang 5 bulan.
Artinya, kedepan mereka paling tidak akan menjalani sekitar 7 bulan penjara lagi.
Hakim menilai perbuatan terdakwa tak dapat meringankan hukumannya. “Tak ada alasan pemaaf,” tambah hakim Fahmiron.
Hakim memutuskan terdakwa bersalah dan melanggar Pasal 34 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
“Para terdakwa terbukti dengan sengaja menjadi objek dan model secara bugil di depan umum,” imbuh hakim ketua Asmar.
Perbuatan mereka dinilai sudah meresahkan masyarakat dan merusak nilai adat yang selama ini dijaga masyarakat di Minangkabau. Hal yang memberatkan terdakwa perbuatan keduanya bertentangan dengan misi pemerintah yang sudah menyatakan perang terhadap penyakit masyarakat (pekat) dan praktek maksiat. Yang meringankan, keduanya belum dihukum serta menyesali perbuatannya.
Hakim juga menjelaskan terdakwa melakukan tarian bugil karena diminta oleh Edi, Andre dan seseorang yang tidak diketahui identitasnya. Untuk satu jam keduanya dibayar Rp 1 juta. Di pemeriksaan, terdakwa mau melakukan karena terdesak uang. SS butuh uang untuk mengobati penyakitnya, sementara NA membutuhkan uang untuk membayar kredit motor.
Setelah negoisasi harga, SS akhirnya membuka baju, sementara baju NA dibuka oleh “penikmat” bernama Edi. Mereka mulai bergoyang mengikuti musik. Sekitar pukul 21.45 WIB, anggota Pol PP datang menggerebek. Keduanya tertangkap, sementara tiga penyewanya hilang di kerumunan anggota Pol PP.
Setelah membuat surat perjanjian, penyidik Pol PP melepaskan keduanya. Keduanya baru tertangkap pada sekitaran Oktober lalu.
Sementara dalam pembelaan pada sidang sebelumnya, kedua terdakwa mengaku disewa oleh seorang oknum Pol PP Padang berinisial “Rd”.
Desak Penyewa Diproses
Sementara itu, LSM Nurani Perempuan mendesak aparat berwajib menangkap dan memproses penyewa penari bugil tersebut.
Direktur Nurani Perempuan Yefri Hariani menegaskan, kedua terdakwa hanyalah korban. Dan tidak adil kiranya, jika para penyewanya juga tidak diproses. “Tidak adil. Keduanya hanya korban. Penyewanya juga harus diproses secara hukum,” tegas Yefri.
Desakan serupa juga disampaikan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang. Koordinator Pembaharuan Hukum dan Peradilan, Roni Saputra di PN Padang kemarin (8/3) juga mendesak agar para penyewa juga diproses secara hukum.
Berpedoman pada UU Pornografi, ada kesamaan hukum bagi pelaku dan penyewa. Dimana disebutkan dalam Pasal 35, bahwa setiap orang yang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 6 miliar. (h/dla)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar