Payakumbuh, Malang betul nasib SMPN 3 Payakumbuh yang dikepalai Drs Maizul. Upaya memperluas lahan sekolah, dengan memanfaatkan lereng Bukik Sitabur yang sudah jadi hak milik sekolah, justru dilarang Walikota Payakumbuh.
Mengatasnamakan kop surat Walikota Payakumbuh, Kadinas Tata Ruang dan Kebersihan Ir Musdik Agus akhirnya mengeluarkan surat perintah penghentian pekerjaan pemotongan/penggalian bukit. Musdik Agus melayangkan surat perintah dengan landasan UU Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
”Tidak membolehkan perubahan fungsi kawasan hutan lindung menjadi kawasan budidaya,” demikian dalam surat perintah bernomor 04/SPP/2012 tertanggal 23 Februari 2012 itu.
Juga, UU 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup junto Perda Payakumbuh Nomor 1 tahun 2012 tentang RTRW pasal 36 ayat 5 tentang lokasi Bukik Sitabur dan pasal 38 ayat 3 tentang lokasi itu rawan longsor.
Mau tak mau, karena yang mengeluarkan perintah penghentian kerja adalah Walikota Payakumbuh atas nama Ir Musdik Agus, yang Kadinas Tata Ruang dan Kebersihan, maka Drs Maizul terpaksa menghentikan pekerjaan penebasan bukit di belakang sekolah itu.
Awalnya, SMPN 3 Payakumbuh ini, merencanakan pengembangan sekolah. Termaktublah persoalan lapangan upacara tidak memadai menampung siswa. Masalah lain, tidak adanya lapangan olahraga yang mencukupi, jumlah siswa setiap ruang kelas melebihi standar 32 orang, ruang labor untuk belajar TIK (komputer) belum ada, dan ruang ibadah sangat kecil.
Maka berdasarkan rapat dengan Komite Sekolah yang diketuai oleh Wirianto Datuak Paduko Basa Marajo, pihak sekolah kemudian mengambil sikap. Setelah berkonsultasi dengan berbagai pihak, disepakati untuk memperluas lahan sekolah dengan memanfaatkan lereng Bukik Sitabur yang sudah menjadi hak milik sekolah dengan bukti sertifikat tanah.
Rapat dan hasil pertemuan Oktober 2011 ini dijadikan dasar keputusan perluasan pembangunan dan areal sekolah SMPN 3 Payakumbuh. Disebutkan juga dalam laporan resmi hasil rapat, bahwa pengamanan lahan dibuatkan terasering dengan memakai tanah ulayat Nagari Air Tabit yang sudah diizinkan oleh KAN Nagari Air Tabit.
Maka, ditekadkan perluasan lahan sekolah sampai ke belakang, dengan cara mamapas Bukik Sitabur agar tercapai persyaratan utama proses belajar mengajar (PBM) dan terealisasinya niatan sekolah yang telah berakreditasi A berstandar nasional (SSN) ini, segera menjadi status RSBI (rencana sekolah berstandar internasional).
Air Tabit Setuju
Kerapatan Adat Nagari (KAN) Air Tabit menyetujui rencana ini. KAN Air Tabit, mensyaratkan pemancungan tanah dengan radius kemiringan 45 derajat. Secara bertahap di areal itu juga harus ditanam rumput lempeng. Sedapat mungkin dibuatkan got, dan sistem pengamanan ditingkatkan. Surat ini bernomor 34/KAN-AT/I-2012 tertanggal 27 Januari. Persetujuan KAN Air Tabit ditandatangani langsung oleh Ketua KAN F Dt Bandaro nan Balidah dan Pewaris Tuo Ulayat M Janis St Mudo.
Awal 2012, pekerjaan itu mulai berjalan. Tibatiba keluarlah surat perintah Walikota Payakumbuh yang diatasnamakan oleh Ir Musdik Agus. Perintahnya, ”Menghentikan Seluruh Kegiatan Penggalian.” Dinyatakan di surat perintah itu, apabila perintah penghentian ini tidak dilaksanakan, maka seluruh kegiatan akan dihentikan secara paksa oleh Pemko Payakumbuh.
Kemudian, surat perintah berkop surat Walikota Payakumbuh tanpa lambang ini pun disusul oleh Dinas Tata Ruang dan Kebersihan, kembali oleh Kadinas Musdik Agus. Namun, kali ini perihalnya Surat Peringatan bernomor 08/SP/2012, tanpa tanggal resmi.
Isinya, menindaklanjut surat perintah sebelumnya, tentang pekerjaan pemotongan bukit di belakang sekolah, diperingatkan agar kepala sekolah menghentikan pekerjaan dan mengeluarkan escavator dari lokasi penggalian dalam waktu 2x24 jam setelah surat diterima. Jika tidak dipatuhi, tim penertiban akan menarik paksa escavator dan semua risiko menjadi tanggung jawab Drs Maizul.
Kadinas Pendidikan Edvianus mengaku sedang menjembatani komunikasi antara sekolah dengan Dinas Tata Ruang. Kadinas Tata Ruang, Musdik Agus yang dihubungi lewat handphone nya bernomor 0813631872xx tidak berhasil dikonfirmasi.
Ketua Komisi C DPRD Payakumbuh Mustafa menyayangkan sikap pihak Dinas Tata Ruang yang hanya memberi peringatan dan perintah penghentian saja. Tapi, solusi selaku pemerintah tidak diberikan kepada SMPN 3 Payakumbuh.
”Ini kan pekerjaan untuk kepentingan sekolah, pendidikan dan masyarakat Payakumbuh,” ujarnya. (h/dod/snt)
http://www.harianhaluan.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar