4 CAGAR BUDAYA AKAN DIDAFTARKAN KE UNESCO
Sumatera Barat akan mengajukan warisan budaya untuk didaftarkan di UNESCO, termasuk aktivitas sosial budaya bernagari. Namun hingga kini Gubernur Sumatera Barat belum menerbitkan surat keputusan untuk menetapkan 4 cagar budaya tersebut
Pemangku kebudayaan mendesak agar Gubernur meresponsnya. Provinsi Sumatera Barat memiliki 544 cagar budaya. Jumlah itu cukup besar dibanding dengan Riau dan Kepulauan Riau yang masing-masing mencatat 91 dan 99 cagar budaya. Ratusan benda cagar budaya itu, mulai dari zaman prasejarah sampai kepada zaman kolonial (Portugis, Inggris, Belanda, dan Jepang) tersebar di pelbagai pelosok daerah dan kota di Sumatera Barat.
Dari sekian ratus cagar budaya itu, ada 4 cagar budaya yang berpeluang besar masuk dalam peringkat cagar budaya nasional, yakni, 1.000 Rumah Gadang di Solok Selatan, Kota Tambang Sawahlunto, Situs Menhir di Limapuluh Kota, dan situs Percandian di Dharmasraya.
Namun, hingga hari ini, pihak Pemerintah Provinsi Sumatera Barat belum menerbitkan Surat Keputusan Gubernur untuk pemeringkatan cagar budaya itu sehingga masih menggantung statusnya.
Sesuai dengan UU No 11 Tahun 2010 Tentang Cagar budaya pada Pasal 45 disebutkan, pemeringkatan cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 untuk tingkat nasional ditetapkan dengan Keputusan Menteri, tingkat provinsi dengan Keputusan Gubernur, atau tingkat kabupaten/kota dengan Keputusan Bupati/Wali Kota.
“Sampai saat ini, kita masih terkendala dengan belum terbitnya SK Gubernur Provinsi Sumatera Barat untuk penetapan empat cagar budaya itu, sehingga untuk pemeringkatan secara nasional tak bisa dilakukan. Kita telah ajukan ke Gubernur,” kata Fitra Arda Sambas Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BPPP) Batusangkar yang wilayah kerjanya di tiga provinsi itu, pada Sabtu, (21/4).
Jika telah keluar SK Gubernur, bukan serta merta pula masuk dalam pemeringkatan nasional, karena terkait juga hasil verifikasi tim ahli.
“Kita berharap Gubernur menindaklanjuti dan menerbitkan SK penetapan sebagai cagar budaya. Ini sangat penting untuk nominasi sebagai warisan dunia dan diakui UNESCO,” tambahnya.
Demikian pemikiran dan benang merah yang mengemuka dalam Focused Group Discussion (FGD) dengan tema “Warisan Budaya di Sumatera Barat”, yang digelar pada Senin, (16/4), di ruang rapat Dinas Kebudayaan dan Pariwasat Provinsi Sumatera Barat.
Dalam data BPPP keempat cagar budaya itu, masuk dalam kategori warisan cagar budaya benda. Sementara sistem kekerabatan matrilineal Minangkabau yang dinilai unik di atas Bumi ini, merupakan salah satu warisan budaya takbenda. Selain itu, juga diidentifikasi kehidupan nagari di Minangkabau akan diajukan ke UNESCO sebagai warisan budaya dunia.
FGD yang digelar Balai Pelestarian Sejarah dan Nilai Tradisional (BPSNT) Padang dan Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BPPP) Batusangkar berkerja sama dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwasat Provinsi Sumatera Barat diikuti antara lain, Burhasman (Kepala Disbudpar Sumbar), Nurmatias (Kepala BPSNT), Fitra Arda Sambas (Kepala BPPP), M. Sayuti Datuak Rajo Penghulu (Ketua Umum LKAAM Sumbar), Rudha Taib, (Ketua Umum Bundo Kanduang Sumbar), Zulkifli (ISI Padang Panjang), Masoed Abidin (Ulama), Rusli Marzuki Saria (Budayawan), Yulizar Yunus (IAIN Imam Bonjol), Nasrul Azwar (Wartawan), Yulia Fitrina (Balai Bahasa Padang), Rinaldi (Perindag Sumbar), Undri (BPSNT), dan Sefiani Rozalina (BPPP).
Menurut Fitra Arda Sambas, FGD diharapkan mampu memetakan potensi cagar budaya yang ada di Sumatera Barat untuk dinominasikan sebagai warisan dunia dan masuk dalam pengakuan UNESCO.
“Ada banyak cagar budaya yang berpotensi dan bisa diusulkan sebagai warisan dunia, salah satunya kawasan permukiman tradisional 1.000 rumah gadang Solok Selatan. Juga bisa diusulkan kehidupan kultural nagari yang representatif di Minangkabau. Tapi banyak hal lagi yang harus dibereskan administrasinya, termasuk SK Gubernur itu,” papar Fitra Arda Sambas.
Kehidupan sosial budaya nagari di Minangkabau, jelasnya, bisa diusulkan karena memenuhi apa yang digariskan UNESCO, yaitu merupakan contoh luar biasa tentang pemukiman tradisional manusia, tata-guna tanah, atau tata guna kelautan yang menggambarkan interaksi budaya (atau berbagai budaya), atau interaksi manusia dengan lingkungan, terutama ketika pemukiman tersebut menjadi rentan karena dampak perubahan yang menetap (irreversible); dan memiliki keunikan atau sekurang-kurangnya pengakuan luar biasa terhadap tradisi budaya atau peradaban yang masih berlaku maupun yang telah hilang “Namun demikian, semua itu butuh persiapan yang matang. Harus ada penelitian yang komprehensif,” paparnya.
Ia menerangkan, untuk menjadi warisan dunia dan diakui UNESCO tak mudah. Ada prosedur yang cukup ketat harus dilalui. Untuk penilaian Outstanding Universal Value(OUV) suatu warisan budaya sebagai warisan dunia, ada 10 kriteria sebagai acuannya.
“Aktivitas masyarakat di nagari-nagari di Minangkabau dari dulu hingga kini secara tradisinya adalah warisan budaya tak benda. Di dalam nagari berkembang dan hadir sistem kekeluargaan dan kekerabatan matrilineal, organisasi dan kemasyarakatan atau kelarasan, rumah gadang, pakaian adat, palaminan, pola pertanian, surau, balai adat, dan lain sebagainya,” papar Puti Reno Raudha Thaib, satu-satunya Bundo Kanduang yang hadir di FGD itu. “Kehidupan nagari bisa didaftarkan ke UNESCO sebagai warisan dunia.”
Kekayaan Melimpah
Nurmatias, Kepala BPSNT Padang, mengatakan, sejak 2010 BPSNT berhasil mencatat warisan budaya takbenda yang ada di Sumatera Barat lebih dari 600 buah karya budaya.
“Kita telah melakukan invetarisasi sejak 2010 hingga kini. Komponen kategori karya budaya tak benda itu tradisi dan ekspresi lisan, seni pertunjukan, adat istiadat masyarakat, ritus, dan perayaan-perayaan, pengetahuan dan kebiasaan perilaku mengenai alam dan semesta, dan kemahiran kerajinan tradisional,” kata Nurmatias.
Nurmatias juga menyebutkan, kegiatan FGD merupakan sebuah usaha untuk dapat mengusulkan warisan budaya yang ada di Sumatera Barat baik benda dan nonbenda ke UNESCO.
Sementara itu, M. Sayuti Datuak Rajo Penghulu meminta, jika nanti warisan budaya MInang yang akan diajukan ke UNESCO hendaknya memuat filosofi adat basandi syarak, syarak basandi Kitabullah. “Ini sangat penting karena terkait dengan filosofi Minang,” katanya.
Buya Masoed Abidin, ulama yang kharismatik menjelaskan tentang persoalan budaya sebetulnya merupakan perspektif orang Minangkabau. “Budaya Minangkabau itu sendiri terletak dalam kato,” kata Buya yang memiliki akun Facebook cukup banyak ini. Yulizar Yunus, mengusulkan beberapa warisan budaya yang ada di Sumatera Barat untuk diusulkan ke UNESCO, yakni rumah gadang mande rubiah di Pesisir Selatan, tradisi balimau di Indrapuro. Yulia Fitrina, dari Balai Bahasa Padang, me lihat, apa yang dilakukan UNESCO ini memang harus disikapi dengan hati-hati.
“Jangan terlalu bersemangat karena kita akan menyerahkan data kepada UNESCO, dan itu bisa nanti suatu kelak dimanfaatkan. Tapi kita tetap berpikir positif,” tegasnya.
Pengusulan warisan budaya agar masuk dalam daftar UNESCO sebagai warisan budaya dunia memang masih panjang. FGD ini sebagai langkah awal memetakan potensi dan peluang untuk rencana aksi selanjutnya.
“Semua peserta FGD merespons agar ada upaya pelestarian dan memperkenalkan warisan budaya ke tingkat nasional dan internasional, baik benda dan non benda, dan akhirnya bisa menjadi daya dukung utama dalam sektor pariwisata,” kata Nurmatias.
Sebelum diusulkan ke UNESCO perlu dilakukan FGD lanjutan dengan tema yang lebih mengerucut atas warisan budaya yang akan diusulkan ke UNESCO. FGD lanjutan tersebut berbagai pakar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar