Seorang oknum polisi anggota Samapta Polres Gowa, Briptu JL, diamankan di Polrestabes Makassar, Senin (28/5/2012).
Dia diamankan terkait dugaan tindak pidana umum perkosaan terhadap seorang gadis di Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Makassar.
Informasi yang diperoleh, tindak perkosaan itu terjadi pada Sabtu (26/5/2012) malam.
Korban dan pelaku baru saling kenal selama tiga hari. Pertemuan pertama mereka lakukan di SPBU Alauddin. Mereka kemudian berhubungan melalui telepon seluler.
Hingga akhirnya, oknum polisi tersebut menjemput korban di rumahnya di Pallangga, Kabupaten Gowa.
Saat berkunjung di rumah korban, Briptu JL terlihat sopan dan keduanya pun berpamitan dengan maksud akan menghadiri salah satu pesta rekannya di Makassar.
Saat di perjalanan, pelaku membawa korban di sebuah rumah kosong di Kecamatan Manggala. Briptu JL berdalih ingin buang air kecil, lalu Keduanya pun turun dari motor.
Kemudian lampu dimatikan dan pelaku langsung menarik korban secara paksa menuju kamar tidur. Korban digerayangi dan mulutnya dibungkam menggunakan bantal.
Seusai melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku meninggalkan korban di rumah itu. Korban yang berusia 20 tahun itu kemudian pulang ke rumahnya dan melaporkan peristiwa yang terjadi.
Mengetahui hal tersebut, orangtua korban lalu meminta ormas Pemuda Pancasila (PP) mendampingi mereka menuju Polres Gowa untuk melaporkan Briptu JL.
Awalnya orangtua korban ragu dengan profesi Briptu JL dan menanyakannya ke Polres Gowa. Setelah dicek, Briptu JL memang bertugas sebagai anggota Samapta Polres Gowa.
Selanjutnya, orangtua korban melapor ke Polsekta Manggala karena tempat kejadian perkara berada di Makassar. Propam Polrestabes Makassar kemudian menahan Briptu JL.
Kasi Propam Polrestabes Makassar Komisaris Djoko MW tidak menampik adanya kasus tersebut. Menurutnya, untuk tindak pidana, oknum polisi tersebut diserahkan ke Polsek Manggala, sementara untuk kode etik diambil alih dan langsung ditangani di Polres Gowa.
"Yang bersangkutan kami amankan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Perbuatan oknum tidak boleh ditolerir. Ada dua proses yang dijalani oknum. Pidana dan kode etik. Untuk pidana akan diproses di Polsek Manggala, sementara kode etik di Polres Gowa karena yang bersangkutan tugas di situ," papar Djoko.
Kapolsekta Manggala Komisaris Daniel Lindan mengatakan, pihaknya belum mengetahui persis di mana tempat kejadian perkara tersebut. Hanya saja, itu terjadi di wilayah Kecamatan Manggala.
"Yang pasti TKP-nya di Manggala, tetapi belum jelas di mana titiknya. Kasusnya sementara kami tangani dan korban sudah divisum," tuturnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar