Sedikitnya 24 orang di 13 negara ditahan dalam operasi pemberantasan penjualan ilegal data-data kartu kredit yang dipimpin Biro Penyelidik Federal AS (FBI).
Sebanyak 12 orang tersangka ditahan di Amerika Serikat dan enam orang lainnya di Inggris.
Tersangka lain yang ditangkap menyebar di negara-negara Asia dan Australia.
Penangkapan ini menyusul penyelidikan selama dua tahun oleh agen-agen FBI yang menyamar di empat benua.
Operasi dengan nama sandi Card Shop ini melacak orang-orang yang membeli dan menjual informasi kartu kredit ke sebuah situs internet yang dikelola FBI sejak 2010 lalu.
Situs milik FBI ini bernama Carder Profit yang memungkinkan penggunanya saling bertukar akun dan informasi kartu kredit curian mereka.
Penjara 40 tahun
Semua tersangka berusia antara 18 hingga 25 tahun dan beberapa di antara mereka terancam hukuman penjara 40 tahun jika terbukti bersalah.
Salah seorang tersangka, Mir Islam alias Josh The God diduga telah menjual 50.000 lembar informasi dari kartu kredit curiannya.
Secara keseluruhan, FBI menemukan setidaknya 400.000 data kartu kredit telah diperjualbelikan secara ilegal.
Dengan keberhasilan operasi ini maka kerugian nasabah bank sebesar US$205 juta atau hampir mencapai Rp2 triliun.
Jaksa penuntut Amerika Serikat Preet Bhararasaid dalam pernyataan resminya mengatakan aparat hukum masih mengejar otak kelompok ini.
"Tersangka utama seorang ahli komputer yang berada di belakang kasus ini masih menjadi buruan aparat hukum," ujar Bhararasaid.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar