TRIBUNNEWS.COM/HERUDINBambang Soesatyo
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (5/6), yang membatalkan keputusan Presiden mengenai pengangkatan 20 Wakil Menteri (Wamen) pada Kabinet Indonesia Bersatu II, jelas mempermalukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono selaku Kepala Pemerintahan. Hal ini
disebabkan karena ketidakmampuan tim ahli dan para penasihat hukum Presiden di Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), staf khusus Presiden dan jajaran kementerian di bidang hukum dan HAM serta Sekretariat Negara (Setneg).
Demikian disampaikan anggota Komisi III DPR bidang hukum Bambang Soesatyo kepada Kompas, Rabu (6/6) pagi ini. "Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) kembali dipermalukan karena salah satu Keputusan Presiden (Keppres) yang sudah dilaksanakan harus dibatalkan. MK menegaskan 20 Wamen harus meninggalkan jabatan mereka alias berhenti, karena payung hukum pengangkatan mereka inkonstitusional," tandas Bambang.
Ini, tambah Bambang, disebabkan karena Tim ahli dan penasihat hukum dan jajaran kementerian di kantor presiden, tidak profesional. "Mereka lagi-lagi harus menelan pil pahit akibat kelemahan mereka sendiri," tambahnya.
Menurut Bambang, MK memang tetap membuka peluang bagi Presiden untuk mengangkat Wamen, dengan catatan Keppres-nya tidak boleh bertentangan dengan Undang-undang (UU) No.39/2008 tentang kementerian negara. "Pasal 10 UU ini menegaskan bahwa yang dimaksud wakil menteri adalah pejabat karier dan bukan anggota kabinet," lanjutnya.
Namun, baginya, yang menjadi persoalan utama adalah kelemahan orang-orang yang membantu Presiden SBY dalam merancang sejumlah kebijakan maupun Keppres. "Ingat dalam rentang waktu kurang dari sebulan, sudah dua Keppres yang dibatalkan demi hukum, yaitu Keppres tentang pengangkatan gubernur Definitif Bengkulu juga dibatalkan PTUN. Sebelumnya, pengangkatan Hendarman Soepanji untuk mengisi jabatan Jaksa Agung pun harus dibatalkan," papar Anggota Fraksi Partai Gokar ini.
Walaupun konstitusional, lanjut Bambang, Banyak kalangan mempertanyakan urgensi jabatan Wamen. "Selama ini, seorang menteri sudah dibantu Sekretaris Jenderal dan para Direktur Jenderal plus inspektorat jenderal. Apa lagi yang akan dikerjakan seorang wamen kalau semua pekerjaan dan tugas sudah ditangani pejabat karier di setiap kementerian?" tanyanya.
http://nasional.kompas.com
disebabkan karena ketidakmampuan tim ahli dan para penasihat hukum Presiden di Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), staf khusus Presiden dan jajaran kementerian di bidang hukum dan HAM serta Sekretariat Negara (Setneg).
Demikian disampaikan anggota Komisi III DPR bidang hukum Bambang Soesatyo kepada Kompas, Rabu (6/6) pagi ini. "Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) kembali dipermalukan karena salah satu Keputusan Presiden (Keppres) yang sudah dilaksanakan harus dibatalkan. MK menegaskan 20 Wamen harus meninggalkan jabatan mereka alias berhenti, karena payung hukum pengangkatan mereka inkonstitusional," tandas Bambang.
Ini, tambah Bambang, disebabkan karena Tim ahli dan penasihat hukum dan jajaran kementerian di kantor presiden, tidak profesional. "Mereka lagi-lagi harus menelan pil pahit akibat kelemahan mereka sendiri," tambahnya.
Menurut Bambang, MK memang tetap membuka peluang bagi Presiden untuk mengangkat Wamen, dengan catatan Keppres-nya tidak boleh bertentangan dengan Undang-undang (UU) No.39/2008 tentang kementerian negara. "Pasal 10 UU ini menegaskan bahwa yang dimaksud wakil menteri adalah pejabat karier dan bukan anggota kabinet," lanjutnya.
Namun, baginya, yang menjadi persoalan utama adalah kelemahan orang-orang yang membantu Presiden SBY dalam merancang sejumlah kebijakan maupun Keppres. "Ingat dalam rentang waktu kurang dari sebulan, sudah dua Keppres yang dibatalkan demi hukum, yaitu Keppres tentang pengangkatan gubernur Definitif Bengkulu juga dibatalkan PTUN. Sebelumnya, pengangkatan Hendarman Soepanji untuk mengisi jabatan Jaksa Agung pun harus dibatalkan," papar Anggota Fraksi Partai Gokar ini.
Walaupun konstitusional, lanjut Bambang, Banyak kalangan mempertanyakan urgensi jabatan Wamen. "Selama ini, seorang menteri sudah dibantu Sekretaris Jenderal dan para Direktur Jenderal plus inspektorat jenderal. Apa lagi yang akan dikerjakan seorang wamen kalau semua pekerjaan dan tugas sudah ditangani pejabat karier di setiap kementerian?" tanyanya.
http://nasional.kompas.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar