Semua tempat hiburan dan karaoke ditutup selama bulan suci Ramadan. Penutupan tempat hiburan tersebut, dimulai seminggu menjelang masuknya Ramadan dan akan dibuka seminggu setelah berakhirnya bulan suci atau seminggu setelah hari raya Idul Fitri.
Jika puasa dimulai tanggal 20 Juli, berarti tanggal 14 Juli semua tempat hiburan di Kota Padang sudah ditutup total.
“Tempat hiburan karaoke di Kota Padang pada bulan suci Ramadan akan ditutup secara total. Dan itu merupakan hal rutin yang dilakukan setiap tahunnya,” kata Kepala Dinas Pariwisata Kota Padang Asnel kepada Haluan, Rabu (20/6).
Dikatakan, waktu pasti penutupan tempat hiburan, masih sedang dibicarakan. Kebijakan itu, katanya juga akan disosialisasikan pada pemilik atau pengelola tempat hiburan.
Ia berharap, kebijakan atau aturan yang dibuat pemko, dapat dipatuhi dan dipahami oleh pemilik atau pengelola tempat hiburan. Karena, aturan tersebut sudah terakomodir dalam Peraturan Daerah (perda) Tata Usaha Pariwisata.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kota Padang Muharlion mengatakan, dalam Perda Tata Usaha Pariwisata, memang telah ditetapkan bahwa tempat hiburan karaoke ditutup seminggu menjelang bulan suci Ramadan. Kemudian, tempat itu aktif atau dibuka kembali seminggu setelah hari raya Idul Fitri.
“Saya mengharapkan SKPD terkait segera mensosialisasikan ke pemilik tempat hiburan. Sehingga tidak menunggu mereka dipaksa dulu, baru usahanya mereka tutup,” kata kader PKS ini.
Pernyataan menguatkan juga disampaikan anggota Komisi IV DPRD Kota Padang Gustin Pramona. Menurutnya, tempat hiburan karaoke wajib ditutup selama Ramadan. Karena hal itu sudah ditetapkan di dalam perda.
“Untuk itu, diminta SKPD terkait segera mensosialisasikan kepada pemilik tempat hiburan. Agar aturan yang telah dibuat dapat dijalankan sebagaimana mestinya,’ katanya. (h/ade)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar