Featured Video

Kamis, 28 Juni 2012

SPG CANTIK DITUNTUT 2,5 TAHUN

KEDAPATAN BAWA SABU-SABU

Elizabet alias Oza (24), Sales Promotion Girl (SPG) salah satu pe­rusahaan rokok di Padang, dituntut jaksa dengan hukuman pen­jara selama 2,5 tahun penjara di Pengadilan Negeri Padang, Rabu (27/6).

Jaksa penuntut umum (JPU) Melya Trisna menuntut cewek berparas cantik itu karena keda­patan memiliki narkotika golo­ngan I jenis sabu-sabu seberat 0,21 gram yang ditangkap pihak kepolisian 28 Maret lalu di Halte Veteran, dekat Hotel Sriwijaya.
Dengan wajah sedikit pucat di depan majelis hakim yang dipimpin Astriwati beranggotakan hakim Jon Effreddi dan Sapta Diharja, Oza menegaskan dirinya akan membuat pleidoi atau pembelaan terhadap tuntutan tersebut. “Saya di dampingi penasehat hukum akan membuat pleidoi, majelis hakim yang mulia,” kata Oza.
Mendengar pernyataan ter­sebut majelis hakim mem­berikan waktu hingga Rabu (4/6) depan, untuk menyampaikan pleidooi tersebut di depan persidangan.
Sementara terdakwa me­ngaku sabu-sabu tersebut dida­pat dari temannya Edi di kawa­san Lolong, Padang, 15 hari sebelum dirinya ditangkap. Bahkan Oza mengaku barang haram tersebut hanya untuk dikosumsi ketika piki­rannya sedang kalut.
Akibat perbuatannya ter­sebut, terdakwa dijerat, dan dipidana pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (h/dla)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar