KEDAPATAN BAWA SABU-SABU
Elizabet alias Oza (24), Sales Promotion Girl (SPG) salah satu perusahaan rokok di Padang, dituntut jaksa dengan hukuman penjara selama 2,5 tahun penjara di Pengadilan Negeri Padang, Rabu (27/6).
Jaksa penuntut umum (JPU) Melya Trisna menuntut cewek berparas cantik itu karena kedapatan memiliki narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 0,21 gram yang ditangkap pihak kepolisian 28 Maret lalu di Halte Veteran, dekat Hotel Sriwijaya.
Dengan wajah sedikit pucat di depan majelis hakim yang dipimpin Astriwati beranggotakan hakim Jon Effreddi dan Sapta Diharja, Oza menegaskan dirinya akan membuat pleidoi atau pembelaan terhadap tuntutan tersebut. “Saya di dampingi penasehat hukum akan membuat pleidoi, majelis hakim yang mulia,” kata Oza.
Mendengar pernyataan tersebut majelis hakim memberikan waktu hingga Rabu (4/6) depan, untuk menyampaikan pleidooi tersebut di depan persidangan.
Sementara terdakwa mengaku sabu-sabu tersebut didapat dari temannya Edi di kawasan Lolong, Padang, 15 hari sebelum dirinya ditangkap. Bahkan Oza mengaku barang haram tersebut hanya untuk dikosumsi ketika pikirannya sedang kalut.
Akibat perbuatannya tersebut, terdakwa dijerat, dan dipidana pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (h/dla)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar