Featured Video

Sabtu, 14 Juli 2012

MASUK PERGURUAN TINGGI GRATIS


Undang Undang tentang Pendidikan Tinggi  akhirnya disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Jumat (13/7) kemarin setelah mendapat persetujuan seluruh fraksi. Dari pemerintah hadir Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) M. Nuh.

Pemerintah dan DPR sepakat menegaskan empat mata kuliah wajib di perguruan tinggi, yaitu Bahasa Indonesia, Pancasila, Kewarga­negaraan, dan Agama.  Seluruh aturan dalam Undang-Undang Pendidikan Tinggi  harus dilaksanakan paling lambat dua tahun sejak UU tersebut resmi disahkan.
Undang-undang tersebut memberikan jaminan kepada masyarakat terluar dan tidak mampu agar dapat menyelesaikan pendidi­kannya, meskipun tergolong kurang berprestasi.
“Sasarannya yaitu mahasiswa tidak mampu akan diberikan pinjaman tanpa bunga dan dibayarkan setelah mahasiswa itu sudah bekerja,” ujar Ketua Komisi X Agus Hermanto usai Rapat Paripurna di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (13/7).
Menurut politisi Demokrat ini, yang lebih spesial lagi UU ini menjamin setiap calon mahasiswa yang hendak masuk perguruan tinggi negeri maupun swasta tidak dibebankan uang masuk alias gratis karena dibiayai oleh APBN.
“Bahkan juga memfasilitasi swasta untuk melakukan rekrutmen penerimaan secara nasional seperti PTN,” ujar Agus. Namun demikian, Agus menje­laskan hal-hal itu berlaku jika swasta mau mengikuti pola-pola yang diatur sesuai UU tersebut yang kemudian diatur oleh peraturan Mendikbud.
Agus meyakini penerapan alo­kasi anggaran pendidikan yang sesuai dengan UU Perguruan Tinggi tersebut akan tepat sasaran. “Anggaran pendidikan kita besar yaitu 20% dari APBN, tentunya kita akan betul-betul menggunakan dengan tepat pada tempatnya,” ujarnya.
Sementara itu,  Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Syamsul Bachri mengatakan bahwa visi pendidikan nasional adalah terwujudnya sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan beribawa. Hal itu untuk memberdayakan semua warga Indonesia, berkembang menjadi manusia yang berkualitas. Selain itu subsistem pendidikan tinggi sebagai bagian dari sistem pendidikan perlu memiliki landasan pengelolaan yang kuat.
“Kedua landasan yuridis ter­sebut, Yang menjadi dasar penyu­sunan dan perumusan RUU Pendi­dikan Tinggi,” kata Syamsul.
Perguruan Tinggi Asing
Tentang adanya wacana bakal adanya perguruan tinggi asing di Indonesia sebagai bagian dari kerja sama dengan World Trade Organi­zation (WTO) dan diwajibkan untuk menandatangani General Agree­ment of Trade and Service (GATS) ditanggapi Mendikbud M. Nuh. Menurutnya, perguruan tinggi asing tidak perlu ada di Indonesia.
“Tidak perlu ada perguruan tinggi asing, meskipun kita ada kerja sama. Agak aneh kita ada perguruan tinggi asing,” ujarnya.
M Nuh mengatakan, pada prinsipnya wacana keberadaan perguruan tinggi asing di Indonesia perlu diatur dengan ketat. “Maka pada prisipnya perguruan tinggi asing ini bisa dioperasikan di Indonesia tapi dengan syarat khusus, yakni harus terakreditasi di negaranya. Kedua dia harus kerja sama dengan perguruan tinggi domestik, tentu ada persyaratan-persyaratan bidang-bidang apa saja yang akan dibuka,” ujarnya.
M Nuh menegaskan bahwa Kemendikbud sangat selektif terha­dap wacana keberadaan perguruan tinggi asing di Indonesia.
“Kita sangat selektif, supaya keberadaan perguruan tinggi di Indonesia tidak merasa terancam,” katanya. (sam/dn)

harianhaluan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar