Shutterstock
JAKARTA - Kementerian Perdagangan bakal membuat aturan baru mengenai impor Ponsel. Regulasi atau aturan baru ini akan lebih pada importasi terkait alat komunikasi. Hal ini diambil Kemendag melihat semakin menjamurnya importir ponsel nakal yang mengimpor semaunya.
Demikian dikemukakan Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Deddy Saleh, di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat (13/7/2012). Deddy mengatakan, Peraturan impor Ponsel ini sebagai jawaban guna menertibkan kian maraknya importir liar yang tidak terdaftar oleh principal (pemegang merek ponsel). "Minggu depan kita (Kemendag) akan mengadakan public hearing (dengar pendapat) dengan principal dan negara asal principal tersebut," tegas dia.
Diterangkan, kedepannya, importir ponsel harus memiliki minimal 20 sentra pelayanan ponsel. Pun demikian importir harus telah mengantungi ijin dari principal (pemilik merek). "Bila sudah disetujui olehprincipalnya pasti bukan importir gelap," menurut Dedy.
Selain itu, langkah berikutnya setelah hearing ialah mendapatkan notifikasi dari berbagai negara importir. "Tenggat waktu menungggu notifikasi biasanya dua sampai tiga bulan," Dedy menyebutkan.
Dengan aturan ini nantinya, maka akan menjamin orisinalitas ponsel itu sendiri dan melindungi konsumen dari peredaran barang ilegal.
Lebih lanjut Deddy menegaskan aturan ini dibuat Kemendag tidak bermaksud membatasi peredaran ponsel impor. Menurut Deddy aturan ini tidak akan saling tabrak dengan aturan yang ada di Kementerian Perindustrian dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Sementara itu, sebelumnya diberitakan bahwa rencana pengetatan impor ponsel dianggap tidak mempengaruhi kinerja beberapa vendor serta importir ponsel. Rencana tersebut diharapkan dapat menertibkan banyaknya ponsel ilegal yang beredar di Indonesia.
Supervisor Event & Exhibition sebuah perusahaan importir ponsel, PT Erafone Artha Retailindo, Doddy Jefry mengatakan, rencana pengetatan impor ponsel akan membuat masalah up to sales sebuah ponsel menjadi jelas.
"Jadi, konsumen tidak perlu lagi dibebani oleh biaya pasca pembelian hp, seperti servis, karena garansinya juga menjadi jelas," katanya saat ditemui di sela-sela Indonesia Celuler Show (ICS) 2012, di Jakarta Convention Center, Rabu (6/6/2012).
Doddy juga menganggap, rencana pengetatan impor ponsel dapat mengurangi praktek banting harga, karena para vendor dituntut memenuhi syarat yang cukup ketat
Di tempat yang sama, Country Marketing Manajer ponsel HTC, Djunadi Satrio mengatakan, rencana pengetatan impor hape tidak akan memberatkan pihaknya. "Selama ini kami telah memenuhi persyaratan yang ada dalam rencana pengetatan impor ponsel tersebut. Pihak kami mempunyai staff untuk mengurus semua persyaratan itu, " katanya.
Djunadi menambahkan, peraturan pengetatan tersebut merupakan hal yang positif bagi kepuasan konsumen, karena ponsel yang beredar harus memiliki garansi dan manual berbahasa indonesia. "Pada intinya, kami akan mengikuti rencana pengetatan impor ponsel tersebut asalkan memang masuk akal," katanya.
Senada dengan Djunadi, Marketing Manager K-Touch Mobile Phone, Andy Tanujaya, mengatakan, pihaknya tidak keberatan dengan rencana pengetatan impor ponsel, karena selama ini pihaknya telah mengikuti persyaratan yang berlaku. "Dari segi persyaratan, saya pikir itu tidak akan terlalu memberatkan kami," katanya.
Sebelumnya, pemerintah akan memperketat impor ponsel dengan mewajibkan importir telepon seluler mengantongi izin dari prinsipal sebelum mendatangkan produk tersebut. Hal tersebut ditujukan untuk menekan peredaran ponsel ilegal dalam negeri.
Selain itu, ponsel yang diimpor harus memenuhi persyaratan teknis yang mencakup uji tipe dan pendaftaran international mobile equipment identity (IMEI). Persyaratan itu nantinya akan ditangani Kementerian Komunikasi dan Informatika. (Srihandriatmo Malau)
Demikian dikemukakan Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Deddy Saleh, di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat (13/7/2012). Deddy mengatakan, Peraturan impor Ponsel ini sebagai jawaban guna menertibkan kian maraknya importir liar yang tidak terdaftar oleh principal (pemegang merek ponsel). "Minggu depan kita (Kemendag) akan mengadakan public hearing (dengar pendapat) dengan principal dan negara asal principal tersebut," tegas dia.
Diterangkan, kedepannya, importir ponsel harus memiliki minimal 20 sentra pelayanan ponsel. Pun demikian importir harus telah mengantungi ijin dari principal (pemilik merek). "Bila sudah disetujui olehprincipalnya pasti bukan importir gelap," menurut Dedy.
Selain itu, langkah berikutnya setelah hearing ialah mendapatkan notifikasi dari berbagai negara importir. "Tenggat waktu menungggu notifikasi biasanya dua sampai tiga bulan," Dedy menyebutkan.
Dengan aturan ini nantinya, maka akan menjamin orisinalitas ponsel itu sendiri dan melindungi konsumen dari peredaran barang ilegal.
Lebih lanjut Deddy menegaskan aturan ini dibuat Kemendag tidak bermaksud membatasi peredaran ponsel impor. Menurut Deddy aturan ini tidak akan saling tabrak dengan aturan yang ada di Kementerian Perindustrian dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Sementara itu, sebelumnya diberitakan bahwa rencana pengetatan impor ponsel dianggap tidak mempengaruhi kinerja beberapa vendor serta importir ponsel. Rencana tersebut diharapkan dapat menertibkan banyaknya ponsel ilegal yang beredar di Indonesia.
Supervisor Event & Exhibition sebuah perusahaan importir ponsel, PT Erafone Artha Retailindo, Doddy Jefry mengatakan, rencana pengetatan impor ponsel akan membuat masalah up to sales sebuah ponsel menjadi jelas.
"Jadi, konsumen tidak perlu lagi dibebani oleh biaya pasca pembelian hp, seperti servis, karena garansinya juga menjadi jelas," katanya saat ditemui di sela-sela Indonesia Celuler Show (ICS) 2012, di Jakarta Convention Center, Rabu (6/6/2012).
Doddy juga menganggap, rencana pengetatan impor ponsel dapat mengurangi praktek banting harga, karena para vendor dituntut memenuhi syarat yang cukup ketat
Di tempat yang sama, Country Marketing Manajer ponsel HTC, Djunadi Satrio mengatakan, rencana pengetatan impor hape tidak akan memberatkan pihaknya. "Selama ini kami telah memenuhi persyaratan yang ada dalam rencana pengetatan impor ponsel tersebut. Pihak kami mempunyai staff untuk mengurus semua persyaratan itu, " katanya.
Djunadi menambahkan, peraturan pengetatan tersebut merupakan hal yang positif bagi kepuasan konsumen, karena ponsel yang beredar harus memiliki garansi dan manual berbahasa indonesia. "Pada intinya, kami akan mengikuti rencana pengetatan impor ponsel tersebut asalkan memang masuk akal," katanya.
Senada dengan Djunadi, Marketing Manager K-Touch Mobile Phone, Andy Tanujaya, mengatakan, pihaknya tidak keberatan dengan rencana pengetatan impor ponsel, karena selama ini pihaknya telah mengikuti persyaratan yang berlaku. "Dari segi persyaratan, saya pikir itu tidak akan terlalu memberatkan kami," katanya.
Sebelumnya, pemerintah akan memperketat impor ponsel dengan mewajibkan importir telepon seluler mengantongi izin dari prinsipal sebelum mendatangkan produk tersebut. Hal tersebut ditujukan untuk menekan peredaran ponsel ilegal dalam negeri.
Selain itu, ponsel yang diimpor harus memenuhi persyaratan teknis yang mencakup uji tipe dan pendaftaran international mobile equipment identity (IMEI). Persyaratan itu nantinya akan ditangani Kementerian Komunikasi dan Informatika. (Srihandriatmo Malau)
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar