Featured Video

Kamis, 13 September 2012

Prabowo Terancam Pasal Pidana Terkait Iklan Berbau Kampanye



Metrotvnews.com, Jakarta: Panitia Pengawas Pemilu memutuskan iklan yang memuat pernyataan Prabowo Subianto terkait dukungan terhadap pasangan Joko Widodo dan Basuki Tjahja Purnama, menyalahi aturan kampanye yang berlaku. Dengan keputusan ini Prabowo terancam pasal pidana.


Ketua Panwaslu DKI Jakarta Ramdansyah menyatakan keputusan bersalah tersebut diambil berdasarkan bukti video iklan di empat stasiun televisi nasional, serta keterangan sejumlah saksi. Panwaslu menilai APPSI melanggar Pasal 116 Ayat 1 UU Nomor 32 Tahun 2004, tentang pemerintahan daerah.

Video iklan berdurasi sekitar 30 detik yang menampilkan Ketua APPSI Prabowo Subianto tersebut dianggap menyalahi jadwal kampanye, karena memuat visi misi pasangan cagub cawagub DKI Jakarta, Jokowi-Ahok. Tidak hanya itu, iklan juga berisi dukungan Prabowo kepada pasangan tersebut.

Panwaslu akan menyerahkan bukti-bukti terkait pelanggaran kampanye ini kepada pihak kepolisian, untuk seterusnya diselidiki jika pasangan Foke Nara akan melanjutkan perkara ini ke jalur pidana. Bila terbukti bersalah, Prabowo diancam hukuman penjara maksimal satu bulan dan denda maksimal satu juta rupiah.

sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar