ISTIMEWA
Hari ini majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan PT Telkomsel pailit.
"Amarnya, pengadilan telah menyatakan bahwa PT Telkomsel dalam keadaan pailit," kata Kanta Cahya, kuasa hukum PT Prima Jaya selaku pemohon, saat dihubungi wartawan, Jakarta, Jumat (14/9/2012).
Pertimbangan majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, lanjutnya, Telkomsel telah memenuhi unsur pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan.
Pasal tersebut menyatakan, debitur yang memiliki utang kepada minimal dua kreditur dan memiliki satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih, bisa dinyatakan pailit.
"Karena itu, telah memenuhi unsur pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan," jelas Kanta.
Kanta menuturkan, pengadilan telah mengangkat hakim pengawas dan menetapkan tiga orang kurator yang terdiri dari Veri Amar, Edi Nurgirsang, dan Muhammad Sodikin.
"Pengadilan telah membebankan biaya kepailitan kepada termohon pailit," imbuh Kanta.
Kasus ini berawal dari perjanjian kerja sama antara PT Prima Jaya dengan Telkomsel. Saat itu, Telkomsel berkewajiban menyediakan kartu voucher isi ulang sebanyak 120 juta setiap tahun.
Perjanjian kerja sama terdiri dari nominal sebesar Rp 25 ribu dan Rp 50 ribu. Perjanjian ditandatangani selama dua tahun, dari 2011 sampai 2013.
Namun, pada Juni 2012, Telkomsel memutuskan kerja sama secara sepihak. Saat itulah, pihak pemohon mengajukan purchase order kepada Telkomsel, untuk mengambil kartu.
Ternyata, purchase order ditolak oleh Telkomsel, dengan alasan belum mendapat instruksi lebih lanjut dari pimpinan. Kemudian, pemohon mengajukan surat dan somasi, tapi tidak dapat tanggapan dari PT Telkomsel. (*)
sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar