Microsoft Surface (ist)
Jakarta - Gugatan hukum menyeret nama Microsoft terkait produk terbarunya, Surface. Microsoft dituding membohongi konsumen mengenai kapasitas penyimpanan di tabletnya tersebut.
Persoalan hukum itu digulirkan oleh pengacara asal California bernama Andrew Sokolowski. Ia mengklaimm membeli Surface dengan storage 32GB pada minggu lalu.
Namun betapa kagetnya Sokolowski ketika menjumpai bahwa ruang penyimpanannya langsung penuh setelah diisi dengan dokumen Microsoft Word dan musik.
Belakangan ia mengetahui bahwa porsi dari ruang penyimpanan 32GB itu telah dipakai oleh sistem operasi dan aplikasi yang sudah diinstal seperti Word dan Excel. Alhasil iapun hanya memiliki ruang tersisa 16GB.
Pengacara Sokolowski mengajukan gugatannya dengan tudingan iklan yang 'menyesatkan' dan praktik bisnis yang tidak adil. Gugatan ini disampaikan ke Superior Court di Los Angeles.
Microsoft jelas tak tinggal diam mengenai hal itu. Menurut mereka, gugatan itu tidak berdasar demikian dikutip dari CBSNews, Jumat (16/11/2012),
"Konsumen mengerti bahwa sistem operasi dan pre-installed application berada di dalam penyimpanan internal piranti sehingga mengurangi total ruang kosong," tukas Microsoft.
Mereka juga menekankan bahwa sebenarnya di situsnya, konsumen sudah diberitahu bahwa untuk model 32GB, memiliki free space sebesar 16GB dan untuk yang model 64GB free spacenya adalah 45GB.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar