Hakim agung Imron Anwari, Timur Manurung dan Suwardi
Jakarta - Pembatalan vonis mati gembong narkoba Hillary K Chimezie masih menyimpan misteri. Hal ini terkait tidak munculnya pertimbangan hakim agung Suwardi dalam putusan yang menginginkan Hillary tetap divonis mati. Mengapa bisa hilang?"Saya tidak boleh mengomentari putusan. Ya itulah putusannya. Semua saya serahkan kepada Allah," kata Suwardi kepada detikcom, Jumat (22/2/2013).
Dalam vonis itu, dua hakim agung mengabulkan permohonan PK Hillary. Bahkan hakim agung Timur Manurung berpendapat Hillary harus bebas.
"Putusan peninjauan kembali (PK) hanya ada dua yaitu mengabulkan atau menolak permohonan PK. Ini sesuai aturan yang tertulis dalam KUHAP," ujar Ketua Muda MA bidang Perdata ini secara normatif.
Meski masih dipenuhi berbagai misteri, hakim agung Prof Dr Komariah Emong Sapardjaja menilai kabut tebal yang menyelimuti putusan ini harus dibuka selebar-lebarnya.
"Ini harus diluruskan. Jika Pak Suwardi menolak PK (setuju hukuman mati-red)," kata Komariah.
Bahkan Guru Besar Universitas Padjadjaran (Unpad) ini menilai jika perlu pertimbangan masing-masing hakim agung (avisblad) harus dibuka. "Sebab di majelis ini ternyata ada 3 pendapat," beber pakar hukum pidana ini.
Hillary adalah gembong narkoba yang kedapatan membawa 5,8 kilogram heroin. Di kasasi, dia mendapat hukuman mati. Namun di PK, majelis hakim mengubah hukumannya menjadi penjara 12 tahun. Putusan terhadap warga negara Nigeria ini dibuat pada 6 Oktober 2010 dengan nomor perkara PK No. 45 PK/Pid.Sus/2009.
s
Tidak ada komentar:
Posting Komentar