KEGIATAN RESMI TERTENTU PEMERINTAH
Ke depannya nama jalan, iklan, kompleks perumahan, papan nama instansi, dan lainnya akan menggunakan bahasa Minang dalam penulisannya. Hal ini tertuang dalam Ranperda Penguatan dan Pelestarian Budaya Minangkabau, yang disampaikan Senin (18/3).
Pelestarian kebudayaan daerah Minangkabau yang dimaksud meliputi, bahasa Minang, kesenian, kepurbakalaan, sejarah, nilai-nilai tradisional dan museum, pakaian daerah, ornamen bangunan, dan upacara perkawinan.
Bahasa Minang pun akan menjadi bahasa pengantar dam bahasa pergaulan sehari-hari pada hari-hari tertentu. Bahkan pembukaan dalam penyampaian sambutan pada acara tertentu pula.
Hasranita, juru bicara komisi IV DPRD Sumbar yang membahas ranperda ini mengatakan, hal ini akan menguatkan fungsi lembaga Kerapatan Adat Nagari (KAN) yang ada di setiap nagari. Beberapa hal yang mesti dikerjakan seperti, memfasilitasi dan mediator dalam penyelesaian perselisihan yang menyangkut adat dan istiadat, serta kebiasaan.
“Melalui Ranperda ini juga akan dilakukan iventarisasi budaya Minangkabau. Termasuk kesenian, makanan, pakaian, adat istiadat, dan lainnya. Intinya, masyarakat kembali menggunakan kebiasaan yang sudah lama ditinggalkan,” jelasnya.
Sementara, peran serta masyarakat di antaranya, turut serta dalam inventaris adat istiadat, aset kebudayaan, penelitian adat, kesenian, termasuk sejarah, dan lainnya.
Sementara Gubernur Sumbar Irwan Prayitno menyatakan, dalam upaya pelestarian budaya Minangkabau yang sudah dilakukan, belum bisa dinilai apakah sudah efektif atau tidak. Sedangkan upaya yang dilakukan, seperti menerapkan ABS SBK yang berada pada point pertama misi gubernur. Dalam 10 prioritas, pelestarian pun masuk dalam program uatama. “Efektif atau tidak, masyarakat yang menilai. Saya berharap Ranperda ini bisa segera diterapkan,” ujarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar