Alfiyyatur RohmahSuasana saat anggota Resmob Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Barat menjemput paksa Hercules Rozario Marcal dan kawan-kawannya di Perumahan Kebon Jeruk Indah, Jakbar, Jumat (8/3/2013).
Meski beralasan pembangunan ruko di depan Perumahan Kebon Jeruk Indah melanggar tata ruang, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menegaskan bahwa Hercules tidak pantas melakukan penertiban, apalagi sampai melakukan intimidasi atau aksi kekerasan terhadap PT Tjakra Multi Strategi.
"Saya kira melakukan penertiban itu bukan wewenang mereka," kata Basuki di Balaikota Jakarta, Senin (11/3/2013).
Menurut dia, apabila Hercules bersama dengan kelompoknya menilai pembangunan ruko dilakukan di atas jalur hijau, Basuki menyarankan agar langsung melaporkan kepada Pemprov DKI, khususnya kepada Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) DKI. Apabila pembangunan ruko itu melanggar tata ruang, Pemprov DKI akan menertibkan bangunan tersebut.
Untuk penertiban sendiri, lanjutnya, sudah ada instruksi dari Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo untuk tidak memakai Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI.
"Instruksi Pak Gubernur, kita tidak akan memakai Satpol PP. Artinya, kalau diminta pergi, orang mengikuti saja. Kita tertibkan saja," ujar mantan Bupati Belitung Timur itu.
Hercules ditangkap pada Jumat (8/3/2013) lalu karena melakukan perusakan di kompleks ruko Tjakra Multi Strategi. Status Hercules dan kelompoknya menjadi tersangka dengan berbagai bentuk perbuatan melawan hukum.
Hercules pun terancam dijerat Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan, Pasal 214 KUHP karena melawan petugas, dan Pasal 170 KUHP tentang Perusakan. Hercules juga dikenai pasal menyimpan senjata api buatan Pindad berikut 27 butir peluru dengan dua magasin yang ditemukan petugas di kediamannya saat penggeledahan.
s
Tidak ada komentar:
Posting Komentar