Tribun Jakarta/JEPRIMA
Artis Raffi Faridz Ahmad atau Raffi Ahmad saat akan dipindahkan oleh penyidik dari Badan Narkotika Nasional (BNN) di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Senin (18/2/2013). Akhirnya BNN memutuskan bahwa Raffi akan direhabilitasi ke Lido, Sukabumi, Jawa Barat setelah penangkapan tim BNN di kediaman Raffi bersama 16 orang rekannya, Minggu (27/1/2013) lalu. (Tribun Jakarta/Jeprima)
Keenam rekan Raffi Ahmad yang ikut ditangkap saat penggeledahan pada 27 Januari 2013, telah keluar dari pusat rehabilitasi di Lido, Jawa Barat. Sementara Raffi masih menjalani proses rehabilitasi di sana.
Menurut Dwi Heri, salah satu kuasa hukum Badan Narkotika Nasional (BNN), Raffi dan keenam rekannya mendapat perlakuan berbeda. Sebab, Raffi diancam pasal 111 dan 112 dan 127 Undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukum 12 tahun.
Sementara, keenam rekannya terkena pasal 127, dengan ancaman 4 tahun. "Sehingga tidak bisa dilakukan penahanan. Ketika enam orang direhab dan Raffi juga, treatmennya berbeda," ucapnya, Kamis, (14/3/2013), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Keenam orang itu, lanjut dia, bukan dalam pembantaran. Melainkan rehab biasa. Sementara Raffi dalam dibantarkan karena pecandu berdasarkan rekam medik BNN dan Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO).
Hotma Sitompul, kuasa hukum Raffi kecewa dengan sikap BNN. Ia bahkan mempertanyakan alasan BNN telah melepas keenam rekan Raffi yang secara medis ditetapkan positif sebagai pengguna narkotika.
"Masalahnya, kenapa yang postif dibebaskan. Sementara yang negatif ditahan. Tanyakan sama BNN yang positif diluar, Raffi yang negatif direhab," ucapnya
s
.
.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar