Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring.
Kementerian Komunikasi dan Informatika hendak menertibkan iklan telekomunikasi yang dibuat operator seluler. Dalam peraturan berbentuk Surat Edaran (SE) tentang Iklan Telekomunikasi, operator seluler dihimbau tidak mengumbar janji palsu tentang produk dan layanan telekomunikasi.
Menurut Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo, Gatot S. Dewa Broto, hingga kini masih ditemukan praktik usaha kurang sehat dalam memperluas pangsa pasar operator seluler. Mereka menawarkan tarif yang tidak wajar, SMS maupun internet gratis, memberi kartu perdana gratis, serta undian berhadiah.
Persaingan usaha telekomunikasi memang makin ketat, iklan menjadi pilihan paling efektif untuk memenangkan persaingan yang disebarluaskan melalui media massa. Namun, menurut Gatot, persaingan melalui iklan saat ini cenderung dapat merugikan masyarakat karena informasi yang disampaikan belum sepenuhnya memenuhi kriteria obyektif, lengkap, dan belum bisa dipertanggungjawabkan. Malah terkadang, mengorbankan kualitas layanan.
"Maksud dari surat edaran ini adalah himbauan kepada setiap penyelenggara telekomunikasi dalam mengiklankan produk dan layanannya, agar mematuhi peraturang perundang-undangan," kata Gatot dalam siaran pers, Minggu (17/3/2013).
Ia melanjutkan, surat edaran bertujuan menciptakan persaingan usaha yang sehat, tertib dan berkualitas, di antara para penyelenggara telekomunikasi, serta melindungi konsumen dari informasi yang tidak benar.
SE Iklan Telekomunikasi yang telah ditandatangani Menteri Kominfo Tifatul Sembiring ini, didasarkan pada sejumlah Undang-undang (UU) yang ada seperti UU tentang Undian, UU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, UU Perlindungan Konsumen, UU Telekomunikasi, UU Penyiaran, serta UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
Gatot menegaskan, SE sama sekali tak menghalangi penyelenggara telekomunikasi untuk berkreasi membuat iklan semenarik mungkin untuk meraih pangsa pasar dengan tarif murah. Hanya saja, penyelenggara telekomunikasi diminta taat dan apabila terjadi pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar