Komisi Nasional Hak Asasi Manusia telah menginvestigasi pemerkosaan seorang wanita di dalam penjara Markas Kepolisian Resor Poso, Sulawesi Tengah, oleh personel polisi Brigadir Kepala Ak.Sesuai temuan Komnas HAM, korban yang berinisial Fm, 24 tahun, dua kali diperkosa secara paksa oleh pelaku.
"Korban ditodong pistol di kepala, dicekik, dan diperkosa dengan kasar," kata Komisioner Komnas HAM, Siane Indriani, melalui pesan pendek, Ahad, 31 Maret 2013.
Siane berujar, korban diperkosa pada 23 dan 24 Maret, dinihari sekitar pukul 02.00-04.00 Wita. Di dalam sel, Fm bersama rekannya, Yt, 27 tahun. Keduanya, warga Kelurahan Bonesompe, Poso Kota Utara, ditangkap polisi karena kasus narkoba pada 4 Februari 2013.
Pada saat kejadian, Bripka Ak--yang bertugas di Bagian Satuan Narkoba Polres Poso--mendatangi korban di dalam sel. Ak memaksa Yt keluar dengan menodongkan pistol di pinggangnya. Lalu, Ak memperkosa Fm di bawah todongan pistol. "Saat memperkosa korban, pelaku diduga dalam kondisi terpengaruh narkoba," kata Siane.
Di samping itu, kata Siane, ada dua rekan Ak sesama polisi ikut mencabuli dan berusaha memperkosa Fm, berinisial D dan C. Namun, keduanya tidak jadi memperkosa Fm. Siane mendapat informasi bahwa korban diancam kalau melaporkan peristiwa tersebut. Bahkan orang tua korban ikut diancam dengan memperberat hukuman Fm kalau sampai melapor.
"Yt juga ikut diancam," kata Siane. Dia menambahkan, di antara ancaman yang didapat Yt yaitu saat dirawat di rumah sakit karena terserang asma di dalam penjara. Seorang oknum polisi, kata Siane, mengancam akan menembak Yt jika berbicara soal peristiwa Fm. "Kami punya buktinya," Siane menegaskan.
Kepala Polres Poso, Ajun Komisaris Besar Susnadi, mengatakan, Bagian Profesi dan Pengamanan sudah memeriksa Bripka Ak atas dugaan pemerkosaan tersebut. Ak pun sudah ditahan dan sebentar lagi berkasnya akan dilimpahkan ke kejaksaan negeri. "Kami tetap menghukum pelaku, sebab perbuatannya melakukan hal-hal yang tidak baik dalam ruang sel tahanan polisi," kata Susnadi, kemarin.
s
"Korban ditodong pistol di kepala, dicekik, dan diperkosa dengan kasar," kata Komisioner Komnas HAM, Siane Indriani, melalui pesan pendek, Ahad, 31 Maret 2013.
Siane berujar, korban diperkosa pada 23 dan 24 Maret, dinihari sekitar pukul 02.00-04.00 Wita. Di dalam sel, Fm bersama rekannya, Yt, 27 tahun. Keduanya, warga Kelurahan Bonesompe, Poso Kota Utara, ditangkap polisi karena kasus narkoba pada 4 Februari 2013.
Pada saat kejadian, Bripka Ak--yang bertugas di Bagian Satuan Narkoba Polres Poso--mendatangi korban di dalam sel. Ak memaksa Yt keluar dengan menodongkan pistol di pinggangnya. Lalu, Ak memperkosa Fm di bawah todongan pistol. "Saat memperkosa korban, pelaku diduga dalam kondisi terpengaruh narkoba," kata Siane.
Di samping itu, kata Siane, ada dua rekan Ak sesama polisi ikut mencabuli dan berusaha memperkosa Fm, berinisial D dan C. Namun, keduanya tidak jadi memperkosa Fm. Siane mendapat informasi bahwa korban diancam kalau melaporkan peristiwa tersebut. Bahkan orang tua korban ikut diancam dengan memperberat hukuman Fm kalau sampai melapor.
"Yt juga ikut diancam," kata Siane. Dia menambahkan, di antara ancaman yang didapat Yt yaitu saat dirawat di rumah sakit karena terserang asma di dalam penjara. Seorang oknum polisi, kata Siane, mengancam akan menembak Yt jika berbicara soal peristiwa Fm. "Kami punya buktinya," Siane menegaskan.
Kepala Polres Poso, Ajun Komisaris Besar Susnadi, mengatakan, Bagian Profesi dan Pengamanan sudah memeriksa Bripka Ak atas dugaan pemerkosaan tersebut. Ak pun sudah ditahan dan sebentar lagi berkasnya akan dilimpahkan ke kejaksaan negeri. "Kami tetap menghukum pelaku, sebab perbuatannya melakukan hal-hal yang tidak baik dalam ruang sel tahanan polisi," kata Susnadi, kemarin.
s
Tidak ada komentar:
Posting Komentar