Featured Video

Jumat, 29 Maret 2013

Wacana Kudeta Abraham Samad Potensi Pecah Belah KPK

Ketua KPK Abraham Samad


Koalisi Masyarakat Sipil mewanti-wanti KPK untuk tidak terjebak dalam pusaran politik terkait pengusutan kasus bocornya rancangan (draft) Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) atas Anas Urbaningrum. Apalagi pengusutan bocornya draft Sprindik Anas sempat dikaitkan dengan wacana mengkudeta Abraham Samad sebagai Ketua KPK.


Koordinator ICW yang juga anggota koalisi, Febri Diansyah, menilai wacana tersebut tidak pantas dan rentan menempatkan KPK di tengah pusaran politik. Sebagai lembaga penegak hukum kata Febri, sebaiknya KPK tetap mematuhi aturan hukum, etika dan prinsip zero tolerance terhadap semua pelanggaran yang dilakukan. Sekalipun yang melakukan pelanggaran adalah pimpinan KPK.

"Kita belum tahu apa hasil Komite Etik KPK, tapi adanya resistensi berlebihan seolah-olah Komite Etik KPK untuk mengkudeta Ketua KPK adalah wacana yang menyesatkan dan terbaca jelas hendak memecah belah KPK," kata Febri dalam keterangan tertulis kepada VIVAnews.com, Kamis, 28 Maret 2013.

Menurut Febri, KPK diberi kewenangan luar biasa sebagai lembaga pemberantasan korupsi. Karena itu pengawasan, kehati-hatian dan standar etik Pimpinan dan Pegawai KPK juga harus dengan standar yang luar biasa. Dengan demikian, prinsip Zero Tolerance berlaku bagi pihak yang melanggar aturan dan etik di KPK.

"Contoh standar yang tinggi adalah adanya hukuman yang lebih berat jika Pimpinan atau Pegawai KPK melakukan kejahatan korupsi, seperti diatur pada Pasal 67 UU KPK," ujar Febri.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Alvon Kurnia mengatakan, Komite Etik KPK adalah organ Undang-undang yang dibentuk dan diberikan kewenangan mengusut dugaan pelanggaran etika pimpinan KPK. Seharusnya pimpinan KPK dan semua pihak menghormati Komite Etik. Jangan sampai karena kepentingannya terganggu, maka Komite Etik diserang balik.

"Kita mendukung Komite Etik untuk mengumumkan dan menjatuhkan sanksi yang berat pada pihak yang terbukti bersalah," ujar Alvon. Menurutnya KPK haruslah dijaga dan diselamatkan sebagai sebuah institusi, bukan perorangan tertentu.
Untungkan Koruptor
Sementara itu, Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Hifdzil Alim meminta KPK tetap harus fokus dalam pengungkapan kasus-kasus strategis seperti skandal Bank Century, Hambalang dan turunannya, kasus Nazaruddin, Simulator SIM, Impor Sapi dan lain-lainnya.
Oleh sebab itu, jangan sampai ada pihak-pihak tertentu yang ingin melemahkan KPK dengan cara memecah belah pimpinan KPK. Seolah-olah ada yang ingin mengkudeta jabatan ketua KPK. Karena secara hukum lanjut Hifdzil, kudeta jabatan Ketua KPK tidak mungkin terjadi. Pasal 30 ayat (11) UU KPK mengatakan ketua KPK dipilih oleh DPR dari pimpinan KPK yang telah dipilih.

"Jadi, isu kudeta jabatan Ketua KPK sangat tidak mungkin, tidak berdasar dan cenderung hanya politisasi," tegas Hifdzil Alim. "Isu kudeta hanya akan melemahkan KPK dan menguntungkan para koruptor," lanjut dia.
Wacana itu sebelumnya disampaikan  Ketua KPK, Abraham Samad. Menurut Abraham, ada pihak-pihak yang berusaha membungkam dan melengserkannya dari kursi pimpinan KPK melalui kasus bocornya draft Sprindik Anas Urbaningrum.
Bahkan Abraham mengatakan, upaya pelengserannya sebagai Ketua KPK memang tengah dipolitisir oleh sejumlah pihak. Ia menduga upaya ini dilakukan karena selama ini dirinya terlalu lantang memberantas korupsi. 

s

Tidak ada komentar:

Posting Komentar