Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Komisaris Jenderal Polisi Sutarman, menjelaskan, pencurian pulsa sebenarnya merupakan penyimpangan dari praktek penyelenggaraan jasa pesan premium dan pengiriman jasa pesan pendek ke banyak tujuan (SMS Broadcast).
“Sebenarnya penyelenggaraan jasa itu ada dasarnya di peraturan menteri,” kata Sutarman kepada Tempo, Jumat, 12 April 2013.
Peraturan Menteri yang dimaksud Sutarman adalah Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01/PER/M.KOMINFO/01/2009 tentang penyelenggaraan jasa pesan premium dan pengiriman jasa pesan pendek ke banyak tujuan (broadcast).
Sayangnya, dalam prakteknya, kerja sama operator seluler dan perusahaan content provider itu menyimpang. Tujuannya tidak lagi untuk memberikan nilai tambah layanan komunikasi seluler kepada pelanggan, melainkan lebih untuk mengeruk keuntungan sebesar-besarnya.
Menurut Sutarman, umumnya perusahaan providertelekomunikasi dan content provider berbagai keuntungan 40:60, dengan porsi lebih besar untuk perusahaan content provider. Operator seluler menikmati porsi lumayan karena seluruh jaringannya dipakai untuk mengirim content yang dijual kepada pengguna telepon seluler. “Proporsi pembagian ini tidak mutlak, bergantung pada kriteria pendapatan dari content provider,” Sutarman menjelaskan.
Nah, masalah muncul ketika content provider tidak bisa memenuhi target pendapatan yang ditetapkan oleh operator seluler atau provider telekomunikasi. “Jika tidak terpenuhi target yang telah ditentukan, content provider akan dihentikan kerja samanya," kata Sutarman.
Ini membuat content provider berlomba-lomba untuk mengeruk keuntungan dengan segala cara. Salah satunya dengan memanipulasi pengguna telepon agar pulsanya tersedot.
s
“Sebenarnya penyelenggaraan jasa itu ada dasarnya di peraturan menteri,” kata Sutarman kepada Tempo, Jumat, 12 April 2013.
Peraturan Menteri yang dimaksud Sutarman adalah Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01/PER/M.KOMINFO/01/2009 tentang penyelenggaraan jasa pesan premium dan pengiriman jasa pesan pendek ke banyak tujuan (broadcast).
Sayangnya, dalam prakteknya, kerja sama operator seluler dan perusahaan content provider itu menyimpang. Tujuannya tidak lagi untuk memberikan nilai tambah layanan komunikasi seluler kepada pelanggan, melainkan lebih untuk mengeruk keuntungan sebesar-besarnya.
Menurut Sutarman, umumnya perusahaan providertelekomunikasi dan content provider berbagai keuntungan 40:60, dengan porsi lebih besar untuk perusahaan content provider. Operator seluler menikmati porsi lumayan karena seluruh jaringannya dipakai untuk mengirim content yang dijual kepada pengguna telepon seluler. “Proporsi pembagian ini tidak mutlak, bergantung pada kriteria pendapatan dari content provider,” Sutarman menjelaskan.
Nah, masalah muncul ketika content provider tidak bisa memenuhi target pendapatan yang ditetapkan oleh operator seluler atau provider telekomunikasi. “Jika tidak terpenuhi target yang telah ditentukan, content provider akan dihentikan kerja samanya," kata Sutarman.
Ini membuat content provider berlomba-lomba untuk mengeruk keuntungan dengan segala cara. Salah satunya dengan memanipulasi pengguna telepon agar pulsanya tersedot.
s
Tidak ada komentar:
Posting Komentar