Featured Video

Sabtu, 06 April 2013

Ini Kronologi Remaja Korban Pemerkosaan Teman Facebook


Ini Kronologi Remaja Korban Pemerkosaan Teman FacebookGoogle ImageIlustrasi pemerkosaan.

 Satu lagi remaja putri yang menjadi korban pemerkosaan yang diduga diotaki pria yang dikenalnya melalui Facebook. Untuk menangani kasus ini, ESR (13), nama korban, bersama ibunya, S (43), meminta pendampingan Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA).

Kepada wartawan di Komnas PA, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Sabtu (6/4/2013), ESR menuturkan, peristiwa tersebut berawal pada Jumat (1/3/2013). Seusai jam sekolah, dia bersama teman-temannya mengunjungi rumah temannya di daerah Ranco, Pejaten Timur, Jakarta Selatan.
"Setelah itu, saya di-SMS Ilham minta ketemuan di Ranco," kata  ESR.
Ilham adalah pemuda berusia sekitar 20 tahun yang dikenal korban melalui Facebook. Ilham datang mengendarai sepeda motor dan mengajak ESR untuk jalan-jalan. Dari Ranco, mereka berangkat ke tempat tinggal Ilham di Gang Waru, Condet, Jakarta Timur.
"Dia bawa saya ke kamar dia. Di situ dia sempat maksa buka baju saya, tapi saya tolak," kata ESR.
Setelah itu, korban dipertemukan Ilham dengan rekannya yang bernama Ryan (17). Dia lantas diminta untuk beristirahat di kamar Ryan. Malam itu, ESR tidur bersama Ryan, tetapi tidak terjadi perlakuan kasar terhadapnya. Tindak kekerasan baru dialaminya pada keesokan harinya saat dia dibawa ke tempat tongkrongan pemuda Gang Waru. Di tempat tersebut, ESR dicecoki minuman keras yang mengakibatkan dirinya pusing. Dia kemudian digiring kembali ke kamar Ryan. Sebelum hilang kesadaran akibat pengaruh minuman keras, ESR masih bisa melihat kehadiran pemuda-pemuda lainnya yang menyusul tiga rekan mereka ke kamar tersebut.
"Ada sekitar sepuluh orang di situ. Setelah itu saya sudah enggak tahu apa-apa," kata ESR.
Korban baru bisa kembali ke rumahnya setelah lima hari lamanya disekap kelompok pemuda tersebut. Menurut S, ibu korban, pada Selasa (5/3/2013) malam, putri tunggalnya baru kembali ke rumah. Dia sebelumnya sempat melaporkan kasus kehilangan anak tersebut ke Polsek Metro Pasar Minggu. Pada Rabu (6/3/2013), dia mencabut laporan kehilangan sekaligus hendak melaporkan dugaan pemerkosaan terhadap anaknya.
Oleh Polsektro Pasar Minggu, S dianjurkan melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Jakarta Timur sesuai tempat kejadian perkara. Laporan diterima Polrestro Jaktim yang dilanjutkan dengan rujukan untuk menjalani visum et repertum di RS Polri Kramat Jati. Keluarga pun telah meminta bantuan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Namun, yang dilakukan KPAI dirasa kurang memuaskan.
"KPAI hanya rekomendasikan korban ke psikiater di Pulogadung, belum ada pendampingan dalam proses hukum," kata Anton Priyatna (49), paman korban.
Hari ini keluarga menemani korban mendatangi Komnas PA. Sayangnya, mereka belum sempat bertemu Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait yang sedang berada di luar kota.


s

Tidak ada komentar:

Posting Komentar