Bapak dan anak, Iriansyah (60) dan Rudiansyah (38), tak menyangka ulahnya menjewer telinga paman sekaligus kakeknya sendiri ternyata berbuntut hingga urusan ke kepolisian. Mereka dilaporkan Utut (74), lantaran diduga melakukan tindakan penganiayaan yakni menjewer telinga sang kakek hingga berdarah.
Korban yang tidak terima lantas membawa kasus ini ke jalur hukum dengan melaporkan keponakan dan cucunya sendiri ke kantor polisi.
"Dia yang minta dihajar, saya bilang saya tidak mau karena dia paman saya, tiga kali dia menyodorkan kepala kepada saya, saya tidak mau memukul tapi saya malah digigitnya. Karena saya merasa sakit, saya jewer telinganya," ujar Iriansyah kepada polisi yang tengah memeriksanya di Balikpapan, Kalimantan Timur.
Pertikaian di dalam keluarga ini dipicu lantaran masalah warisan antara korban dengan kedua tersangka. Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar