Maharani dilepaskan setelah diperiksa oleh KPK, di Jakarta, Kamis (31/1). Maharani ditangkap bersama Ahmad Fathanah di Hotel Le Meredien. TEMPO/Seto Wardhana
Maharani Suciyono, saksi kasus suap penambahan kuota impor daging, membenarkan pernyataan jaksa penuntut umum tentang ajakan tersangka Ahmad Fathanah untuk berhubungan intim sebelum penangkapan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi di Hotel Le Meridien Jakarta pada 29 Januari 2013 terjadi.
"Ya," jawab Maharani singkat dalam kesaksiannya pada sidang pemeriksaan saksi bagi terdakwa Juard Effendi dan Arya Abdi Effendy di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, 17 Mei 2013.
Pada sidang tersebut dihadirkan pula dua saksi lain yang merupakan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, yaitu Amir Arif dan Dian Andi. Menurut saksi Amir Arif, Fathanah dan Maharani ditangkap di Hotel Le Meridien Jakarta di kamar 1740 setelah keduanya bertemu di restoran hotel yang berada di lantai dasar.
Menurut saksi Amir, tim penyidik KPK mencokok Fathanah saat Fathanah dan Maharani sudah berada di dalam kamar. Amir mengatakan Fathanah membukakan pintu saat penyidik datang dan Fathanah berusaha mengulur waktu sambil hanya membuka sedikit pintu. "Nanti dulu, nanti dulu," kata saksi Amir menirukan ucapan Fathanah.
Saksi Amir mengatakan Fathanah dan Maharani digiring ke lantai dasar hotel setelah keduanya selesai berpakaian. Kemudian penyidik menyita uang tunai pecahan Rp 100 ribu yang terbagi dalam bungkusan plastik hitam dan kardus putih di mobil Toyota Land Cruiser Prado milik Fathanah. Uang tersebut, menurut Amir, berjumlah Rp 990 juta saat dihitung oleh penyidik di gedung KPK.
Sedangkan dari Maharani disita uang senilai Rp 10 juta. Saksi Amir mengatakan tidak mengetahui jika uang yang disita dari Maharani termasuk ke dalam jumlah Rp 1 miliar yang sebelumnya diterima Fathanah dari terdakwa Juard dan Arya.
Setelah Fathanah dicokok, penyidik juga menangkap Juard dan Arya selaku Direktur Indoguna keesokan harinya. Selain Maharani, Amir, dan Andi, Menteri Pertanian Suswono dan Fathanah juga dijadwalkan hadir dalam sidang pemeriksaan saksi ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar