Nunung Surti Warliah, ibunda Gilang Ginanjar, tersangka pembuat surat perintah palsu mengenai sekte seks bebas di Bandung, Jawa Barat, Senin 3 Juni 2013, meminta maaf atas kelakuan anaknya.
"Saya minta maaf sama atasan saya, sama rekan kerja saya dan masyarakat Indonesia," kata Nunung sambil menahan tangis saat ditemui VIVAnews.
Nunung bahkan berharap anak sulungnya itu tidak kembali lagi ke rumah. Apa yang dilakukan Gilang dengan membuat surat perintah palsu itu membuatnya sangat tertekan hingga depresi.
"Saya baru dari dokter. Kepala saya sakit terus, saya dirujuk ke RSJ karena depresi. Saya sudah tidak tahan. Semua saya serahkan sama polisi. Dia tak usah kembali lagi ke rumah," katanya.
Gilang masih menjalani pemeriksaan di Mapolrestabes Bandung. Penyidik sedang memeriksa secara mendalam mengenai kejiwaannya.
Karena itu, polisi belum bisa memastikan apa motif tersangka menyebarkan surat yang membuat heboh masyarakat di Bandung itu.
Gilang secara terbuka menyebut dirinya sebagai penyebar surat palsu itu. Kini, penyidik masih menunggu tes kejiwaan yang bersangkutan. Bila dinyatakan mengalami gangguan jiwa maka dia bisa dibebaskan dari tuntutan.
s
"Saya minta maaf sama atasan saya, sama rekan kerja saya dan masyarakat Indonesia," kata Nunung sambil menahan tangis saat ditemui VIVAnews.
Nunung bahkan berharap anak sulungnya itu tidak kembali lagi ke rumah. Apa yang dilakukan Gilang dengan membuat surat perintah palsu itu membuatnya sangat tertekan hingga depresi.
"Saya baru dari dokter. Kepala saya sakit terus, saya dirujuk ke RSJ karena depresi. Saya sudah tidak tahan. Semua saya serahkan sama polisi. Dia tak usah kembali lagi ke rumah," katanya.
Gilang masih menjalani pemeriksaan di Mapolrestabes Bandung. Penyidik sedang memeriksa secara mendalam mengenai kejiwaannya.
Karena itu, polisi belum bisa memastikan apa motif tersangka menyebarkan surat yang membuat heboh masyarakat di Bandung itu.
Gilang secara terbuka menyebut dirinya sebagai penyebar surat palsu itu. Kini, penyidik masih menunggu tes kejiwaan yang bersangkutan. Bila dinyatakan mengalami gangguan jiwa maka dia bisa dibebaskan dari tuntutan.
s
Tidak ada komentar:
Posting Komentar