"Itu kan masalah yang dulu-dulu. Saya memang kebagian menyelesaikan masalah kayak gitu-gitu," ujarnya di Balaikota Jakarta, Selasa (9/7/2013).
Untuk membahas masalah itu, Jokowi menggelar rapat bersama Wakil Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama dan Kepala Dinas Pendidikan DKI Taufik Yudi Mulyanto, Selasa pagi. Dalam rapat itu, diputuskan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak akan memenuhi keinginan warga yang memblokade jalan masuk ke SMPN 289. Menurut Jokowi, warga tak punya dasar hukum untuk menuntut ganti rugi atas lahan yang digunakan sekolah tersebut.
"Untuk apa (bayar), enggak ada itu. Karena dulu ada yang menjanjikan warga, tapi kan enggak tahu siapa. Sana minta sama yang janjiin," ujarnya.
Untuk memberikan akses pada sekolah tersebut, saat ini Dinas Pekerjaan Umum DKI Jakarta akan membebaskan lahan milik seorang warga setempat agar bisa dijadikan sebagai jalan masuk murid, karyawan, dan guru di sekolah tersebut. Lahan itu merupakan pemberian warga sekitar. Pembangunan jalan akan rampung dalam satu atau dua hari.
Secara terpisah, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taufik Yudi Mulyanto mengatakan telah meminta kepada Dinas Pekerjaan Umum membebaskan lahan untuk akses baru di sekolah itu. Biaya pembebasan lahan akan diambilkan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan.
Taufik menuturkan, sekolah yang rampung dibangun pada akhir 2012 itu akan menjadi tempat kegiatan belajar-mengajar tahun ajaran 2013-2014. Sekolah itu telah menerima 298 peserta didik yang akan dibagi ke dalam sembilan ruang kelas.
"Pembangunan gedung itu atas dasar permintaan warga Kelurahan Sukapura karena di sana belum ada SMP. Karena itu, penerimaan peserta didik baru 2013-2014 sudah dijalankan," ujar Taufik.
Permasalahan lahan SMPN 289 ini bermula dari klaim Ketua RW 05 Gubar yang meminta ganti rugi kepada Pemprov DKI hingga miliaran rupiah. Ia mengaku telah menggarap tanah seluas 2,8 hektar itu sejak 1987.
Sejak pembangunan sekolah pada 2009, Gubar mengaku sudah mengingatkan Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk memberikan ganti rugi atas lahan yang digunakannya. Gubar juga menunjukkan surat keterangan dari Lurah Sukapura Ade Himawan, yang menjabat pada tahun 2008. Surat itu menerangkan bahwa Gubar telah mengawasi, menjaga, merawat, dan menggarap tanah di Kampung Sukapura RT 01 RW 05, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara.
Selain surat keterangan dari lurah, Gubar juga memperoleh surat dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta dengan nomor surat 1428/-076.77, yang dilampiri keterangan permintaan Gubar diberi kompensasi sebesar 25 persen dari nilai jual obyek pajak tanah setempat. "Saya minta uang ganti rugi garapan saya Rp 2.250.000.000 karena dari tahun 1987 saya menggarap sampai saat ini," kata Gubar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar