Terkait gonjang-ganjing penjualan aset eks rumah dinas Bupati Solok ke pihak swasta, hingga kini masih prokontra di kalangan Pemko, DPRD, dan ninik mamak Kota Solok. Menyikapi itu, Bupati Solok Syamsu Rahim menilai persoalan tersebut sarat kepentingan.
“Dalam penjualan aset tersebut, Pemkab Solok tidak berjalan sendirian, tapi melibatkan Badan Pelelangan Negara, plus diketahui Pemprov Sumbar. Lelang dimenangkan seorang pengusaha lokal, Nofi Candra. Hasil penjualan pun menjadi pemasukan ke kas negara dengan nilai lebih dari Rp 4 miliar. Jadi, semuanya sudah berjalan sesuai aturan,” tukas Syamsu Rahim, kemarin.
Menyikapi belum tuntasnya konflik soal penjualan eks rumah dinas Bupati Solok yang di pusat Kota Solok di Jalan Sudirman. “Eks rumah dinas itu dijual ke pihak swasta, semuanya mengalir begitu saja pada pertengahan 2011 lalu setelah rencana pelelangan diumumkan pada salah satu surat kabar harian terbitan Padang. Jika memang Pemko Solok ingin menjadikan aset itu menjadi miliknya, seharusnya dari awal dapat mengajukannya ke Pemkab Solok,” sebut Syamsu Rahim.
Sebelumnya, Senin (6/5) lalu, Wali Kota Solok, Irzal Ilyas dalam keterangan persnya di Balai Kota Solok mengatakan, penjualan aset negara ke swasta tidak dibenarkan dan melanggar undang-undang.
“Apalagi bekas rumah dinas Bupati Solok berada di wilayah Kota Solok, otomatis menjadi aset Pemko Solok. Lagi pula, pelelangan pemerintah umumnya terhadap aset yang tidak bernilai, sementara lokasi bekas rumah dinas bupati cukup strategis, pusat kota,” kata Irzal.
Menanggapi ini, anggota DPRD Kota Solok, Dasrul Dt Yang Dipituan mengatakan, pelepasan eks rumah dinas Bupati Solok sudah sah secara hukum. “Kalau berpijak pada sejumlah dokumen, polemik rumah dinas bupati ini tidak perlu lagi,” ujarnya.
“Surat Gubernur Sumbar secara jelas dan tegas membunyikan bahwa aset eks rumah dinas bupati Solok tidak tercatat pada neraca Pemprov Sumbar. Atas dasar ini, gubernur menegaskan aset ini menjadi tanggung jawab dan kewenangan Pemkab Solok,” ungkapnya.
Dia mengakui sejumlah ninik mamak Kota Solok sempat komplain atas surat Gubernur Sumbar tersebut. Namun, menurutnya, komplain ini disinyalir tidak memiliki dasar berupa bukti hukum yang otentik karena surat komplain itu diteken ketua kelembagaan adat tertentu, bukan KAN.
Persoalan ini mengundang kepedulian Forum Masyarakat Kota Solok Sahilie Samudiak untuk gelar pendapat bersama Pemko dan DPRD Kota Solok, Senin (24/6) lalu.
Dikemukakan Syafrizal, perwakilan Sahilie Samudiak, Pemko Solok dinilai lengah dalam menjaga dan memelihara aset di wilayah Pemko Solok. Celakanya, setelah proses jual beli selesai, Pemko Solok baru bangun dari tidurnya.
Selain menyorot kelalaian Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemko Solok, dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Yutriscan bersama 12 anggota dewan lainnya, serta diikuti staf ahli Wali Kota, Dusral, Kabag Hukum Zulfahmi, dia juga mengkritisi kinerja DPRD Kota Solok juga lalai. (t)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar