Langkah Mahkamah Agung (MA) menghapus Keppres 3/1997 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol diacungi jempol. Menurut Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), minuman keras (miras) harus dilarang total karena sangat berbahaya bagi generasi bangsa.
"KPAI mengapresiasi langkah MA yang menghapus Keppres itu," kata Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Asrorun Ni'am Sholeh, kepada detikcom, Senin (11/1/2013).
Sebab Keppres ini menjadi dasar tata kelola perdagangan miras di Indonesia. Sehingga menimbulkan keresahan akibat miras bisa beredar di masyarakat.
"Miras memiliki dampak buruh bagi tumbuh kembang anak. Peredaran miras secara luas dewasa ini mengancam generasi muda, khususnya anak-anak. Faktanya, miras saat ini dijakakan bebas dan mudah diakses dengan mudah oleh anak-anak," ujar Asror.
Putusan judicial review MA ini diadili pada 18 Juni 2013 oleh tiga hakim agung dari Kamar Tata Usaha negara (TUN) yaitu Supandi, Harry Djatmiko dan Yulius. Ketiganya mencabut Keppres tersebut karena bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, UU Pangan, UU Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen.
"Ke depannya, butuh pengaturan secara nasional untuk mencegah dampak negatif miras bagi masyarakat sekaligus menjamin ketertiban sosial," pungkas Asror.
s
"KPAI mengapresiasi langkah MA yang menghapus Keppres itu," kata Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Asrorun Ni'am Sholeh, kepada detikcom, Senin (11/1/2013).
Sebab Keppres ini menjadi dasar tata kelola perdagangan miras di Indonesia. Sehingga menimbulkan keresahan akibat miras bisa beredar di masyarakat.
"Miras memiliki dampak buruh bagi tumbuh kembang anak. Peredaran miras secara luas dewasa ini mengancam generasi muda, khususnya anak-anak. Faktanya, miras saat ini dijakakan bebas dan mudah diakses dengan mudah oleh anak-anak," ujar Asror.
Putusan judicial review MA ini diadili pada 18 Juni 2013 oleh tiga hakim agung dari Kamar Tata Usaha negara (TUN) yaitu Supandi, Harry Djatmiko dan Yulius. Ketiganya mencabut Keppres tersebut karena bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, UU Pangan, UU Kesehatan dan UU Perlindungan Konsumen.
"Ke depannya, butuh pengaturan secara nasional untuk mencegah dampak negatif miras bagi masyarakat sekaligus menjamin ketertiban sosial," pungkas Asror.
s
Tidak ada komentar:
Posting Komentar