Pemerintah Indonesia diprediksi bakal sulit mendapatkan konfirmasi penyadapan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), baik dari Pemerintah Inggris maupun Australia.
Hikmahanto Juwana, Guru Besar Hukum Internasional FHUI, mengatakan kegiatan penyadapan meski kerap dilakukan merupakan kegiatan intelijen yang tidak mungkin dikonfirmasi atau dibenarkan oleh pihak yang melakukannya.
"Terlebih lagi, tindakan penyadapan oleh suatu negara terhadap negara lain merupakan pelanggaran hukum internasional dan tata krama hubungan antar negara," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (30/7/2013).
Menurut Himahanto, hal ini berarti pengakuan dari negara yang melakukan penyadapan berarti pengakuan dari negara tersebut telah melakukan pelanggaran hukum internasional dan memunculkan saling curiga.
Saling curiga tentu tidak dapat menjadi dasar yang melandasi hubungan Indonesia dengan negara sahabatnya. Berita penyadapan di masa yang akan datang akan bermunculan. Ini karena banyak orang yang bekerja di dunia intelijen mulai membuka mulut dan mengungkap praktek kotor negaranya, seperti yang dilakukan oleh Edward Snowden.
"Bahkan orang yang memiliki akses atas informasi-informasi rahasia negara akan mengungkap secara terbuka melalui internet seperti yang dilakukan oleh Julian Assange," katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar