Featured Video

Kamis, 01 Agustus 2013

Banjir Tunjangan Pemprov DKI: Dari Preman Hingga Lansia

Warga antre pembagian dana bantuan



Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berniat memberikan jaminan pensiun bagi warganya yang tak mampu. Dengan program ini, para orang tua yang sudah memasuki masa pensiun dan tergolong miskin akan mendapat dana pensiun.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, mengatakan jaminan pensiun tersebut diterapkan berdasarkan UU No. 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang sudah ditetapkan pemerintah pusat bersama DPR.

"Itu sesuai UU SJSN, program nasional, jadi butuh lima tahun lagi menerapkannya," kata Ahok, sapaan Basuki, di Balai Kota, Jakarta, Rabu 31 Juli 2013.

Menurutnya, Pemrov DKI akan jadi daerah percontohan. Artinya, jaminan pensiun itu akan diuji coba di Jakarta lebih dulu sebelum diterapkan di kota-kota lainnya di Indonesia.
Jaminan pensiun ini sebenarnya adalan program untuk menggantikan Tabungan Asuransi Pensiun (Taspen) yang dinilai sudah tidak efektif.

Di Ibukota, Ahok mengatakan rencana itu akan direalisasikan setelah penerapan Kartu Jakarta Sehat (KJS) tuntas pada 2014. "Targetnya di 2015 Jakarta sudah bisa menjadi provinsi pertama yang bisa memberikan jaminan hari tua, termasuk pensiun," ucapnya.
Aplikasi jaminan ini tak jauh berbeda dengan KJS-yang juga akan dijadikan program nasional.

Premi jaminan hari tua itu akan dibayarkan oleh Pemprov DKI. Para orang tua usia pensiun yang tidak mampu akan dibuatkan rekening khusus. Dari rekening itu, nantinya setiap bulan mereka akan menerima sekitar Rp150 ribu.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta, Priyono, mengatakan belum mengetahui secara detail rencana ini. Dia mengatakan peraturan daerah tentang ini belum ada. Masalahnya lagi, tunjangan pensiun hanya bisa diberlakukan untuk orang yang bekerja. Mereka yang tidak bekerja, tidak mungkin mendapatkan dana pensiun.

"Perdanya saja belum ada, artinya saya belum pernah dengar masalah jaminan pensiun itu, mungkin masih rencana," kata Priyono saat dihubungi VIVAnews.

Priyono menuturkan secara garis besar jaminan pensiun itu merupakan bagian dari SJSN yang merupakan bagian dari sistem jaminan sosial di Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas).

"Perlu diklarifikasi dulu, tapi pastinya itu jaminan sosial di Jamkesmas. Itu kebijakan nasional, akan diberlakukan tahun depan, tahun 2014," katanya.

Jika benar direalisir nanti, maka tunjangan pensiun ini akan menjadi satu dari sekian program sosial Pemprov DKI di era Jokowi-Ahok. Sebelumnya mereka sudah lebih dulu menerapkan KJS pada November 2012 lalu.

Total, kartu berobat gratis itu akan dicetak untuk 4,7 juta warga DKI. Pada tahap awal diluncurkannya, tiga ribu KJS dibagikan. Pada tahap kedua disebar 1,7 juta. Dengan kartu ini, keluarga miskin dan warga kurang mampu dapat berobat ke Puskesmas maupun rumah sakit rujukan tanpa dipungut biaya.
Tahun ini Pemprov DKI menyiapkan dana Rp1,2 triliun di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, untuk menopang program KJS. Besaran dana itu dihitung sesuai patokan INA CBGs dengan premi Rp23 ribu per kepala per bulan.
Perhitungan awal anggaran ini masih dianggap ideal, karena jika mengacu pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dana yang dianggarkan pemerintah adalah sebesar Rp22.800 per kepala per bulan.

Selain KJS, Pemprov DKI Jakarta juga meluncurkan program pendidikan murah, yang diberi nama Kartu Jakarta Pintar (KJP). Program yang diluncurkan pada Desember 2012 itu diperuntukkan bagi siswa-siswi kurang mampu.

Untuk tahap pertama, KJP dibagikan kepada 3.013 pelajar yang bersekolah di 111 SMA dan SMK. Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo, mengatakan dana KJP ini bersumber dari dana Rawan Putus Sekolah yang ada di masing-masing Suku Dinas Pendidikan di lima wilayah Kotamadya dan Kabupaten Kepulauan Seribu.

KJP ini diperuntukkan sebagai biaya penunjang kebutuhan personal siswa, seperti transportasi, buku, sepatu, baju, gizi, dan lain-lain. Pelajar mendapatkan KJP dalam format kartu ATM Bank DKI. Besaran tunjangan untuk siswa sekolah swasta dan negeri sama, yakni Rp240 ribu per bulan untuk setiap peserta didik.

Gaji preman


KJS dan KJP sudah terlaksana. Tapi Pemprov DKI masih memiliki sejumlah janji yang harus direalisasikan. Salah satunya adalah rencana menggaji para pemulung sebagai imbalan bagi mereka yang mau membersihkan sampah di sungai-sungai Jakarta.
Tak tanggung-tanggung, Ahok menyatakan akan menggaji mereka Rp2 juta per orang setiap bulannya. Jika benar, maka jumlah ini hanya berselisih Rp200 ribu dari besaran Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2013 yang dipatok Rp2,2 juta. "Kami ingin semua ikut menjaga kebersihan," kata Ahok. 

Menurut dia, melibatkan pemulung dalam masalah kebersihan akan menguntungkan kedua belah pihak. Pemulung selain bisa mendapatkan sesuatu untuk dijual, mereka masih mendapat gaji pula. Sampah yang tidak mereka butuhkan akan dikelola Pemprov DKI.

Metode pembersihan sampah ini diprediksi Ahok jatuhnya bakal jauh lebih murah dibandingkan mengeruk sungai yang memakan anggaran hingga miliaran rupiah. "Misalnya, 2.000 orang saja digaji per bulan Rp2 juta, baru Rp40 miliar. Daripada sekarang, dikasih Rp75 miliar untuk pengerukan sungai, tapi tidak bersih juga," katanya, ceplas-ceplos.

Program kontroversial lainnya adalah rencana untuk menggaji preman. Ide ini didasari kesulitan Pemprov DKI selama ini menertibkan parkir di sembarang tempat. Para preman disinyalir berada di balik maraknya parkir liar ini.
"Premanisme tidak bisa disingkirkan. Sesuai kata Pak Gubernur, mereka akan dipekerjakan. Kami sepertinya sanggup menggaji mereka Rp4 juta per bulan," ucap Ahok.

Perlu dicatat, jika benar diimplementasikan, maka besaran upah preman itu hampir dua kali lipat dari Upah Minimum Regional (UMR) DKI yang ditetapkan sebesar Rp2,2 juta per bulan.

Mantan Bupati Belitung Timur ini berharap dengan memberikan gaji besar, aksi kejahatan para juru parkir-yang sebagian besar memiliki latar belakang preman, jadi berkurang. Sebab, "Mereka harus dikasih gaji yang layak daripada nilep-nilep," ujar dia.
Ahok berpandangan memberikan upah kepada preman sama halnya dengan menggaji sopir Transjakarta maupun pekerja di Puskesmas. Pemberian gaji ini dimaksudkan sebagai pemberdayaan dengan memberikan pekerjaan yang benar.
Selain itu, dapat menggenjot pendapatan Pemprov dari sektor parkir.
"Tak masalah bayar orang dengan baik, yang penting uang parkir masuk kas daerah lebih baik. Kamu gaji orang Rp2 juta, tapi terima income parkir 30 persen lebih tinggi. Atau gaji mereka Rp4 juta, tapi income parkir 100 persen masuk kas daerah," kata Ahok. 
s

Tidak ada komentar:

Posting Komentar