Featured Video

Kamis, 01 Agustus 2013

KASUS PEMBUNUHAN SADIS DUA GADIS Brekele Tewas Gantung Diri

Setelah membunuh dua gadis yang dikenalnya lewat jejaring sosial facebook, Wisnu Sadewa alias Brekele nekat menghabisi nyawanya sendiri dengan cara gantung diri.  Kapolresta Bukittinggi belum berani menyimpulkan motif apa di balik ini.



Secara mengejutkan, tersangka pembunuhan berencana melalui jejaring sosial Facebook, Wisnu Sadewa (31) atau yang akrab disapa Brekele, ditemukan tewas gantung diri di dalam ruang tahanan Lembaga Pema­syarakatan (LP) Biaro, Selasa (30/7).
Diduga kuat Brekele mengakhiri hidupnya karena tertekan dan mengalami stres tingkat tinggi.
Dari keterangan Kasubsi Bim­bingan Kemasyarakatan dan Kepe­rawatan (Bimaswat) LP Biaro, Hendrizal F, awal tewasnya Brekele ditemukan oleh Deri Sandra, seo­rang petugas kebersihan yang sedang dinas di Blok C, sekitar pukul 07.30 WIB.
Brekele ditemukan tewas dalam kondisi masih tergantung meng­hadap ke belakang di pintu kamar mandi, dengan mengenakan baju koko dan bercelana pendek tanpa menggunakan alas kaki. Pada lehernya terjerat dua utas tali sepatu yang digabung menjadi satu, semen­tara pada ujung jari kaki sedikit menyentuh lantai. Lidah Brekele tampak terjulur ke depan dan sedikit tergigit oleh giginya yang rapat.
“Brekele baru beberapa hari berada di LP Biaro. Ia masuk LP Biaro sekitar pukul 11.00 WIB pada Jumat 26 Juli 2013 lalu. Di dalam LP, Brekele ditempatkan di Blok C ruangan Masa Pengenalan Ling­kungan atau Mapenaling. Di ruangan itu ada tiga kamar, Brekele ada di kamar tengah sendirian, dengan ukuran kamar sekitar dua kali empat meter,” terang Hendrizal.
Hendrizal menjelaskan, terakhir petugas melihat Brekele pada Selasa (30/7) dinihari sekitar pukul 01.00 WIB dalam keadaan sehat walafiat dan tidak ada menam­pakkan gelagat aneh. Waktu itu petugas mengantarkan makanan dan minuman untuk kebutuhan sahur para tahanan. Diduga Brekele gantung diri antara pukul 01.10 WIB sampai pukul 07.00 WIB.
Hendrizal juga menjelaskan, Selama empat hari di LP Biaro, Brekele tidak menampakkan ting­kah aneh dan cenderung agak pendiam. Juga tidak ada aksi Brekele yang berusaha melakukan percobaan bunuh diri. Jadi wajar saja jika petugas LP terkejut menemukan Brekele dalam kea­daan tak bernyawa.
Terkait tewasnya Brekele, Kejak­saan Negeri Bukitinggi akhirnya menghentikan kasus pembunuhan itu. Menurut pengakuan Eva Susan­ti, salah seorang jaksa yang ren­cananya menjadi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus ini, berkas perkara pembunuhan beren­cana dengan tersangka Wisnu Sadewa atau Brekele dinyatakan telah lengkap (P21) dan kasusnya telah dilimpahkan dari kepolisian kepada kejaksaan.
Meski dakwaan yang tebalnya lebih dari 500 halaman telah dipersiapkan, namun belum ada ketetapan yang dilakukan kejak­saan terkait penetapan jadwal sidang. Rencananya, kasus Brekele akan mulai di mejahijaukan setelah lebaran 2013 ini. Namun sebelum itu terjadi, Brekele telah duluan dipanggil Yang Maha Kuasa.
Menyikapi masalah ini, Kapol­resta Bukittinggi AKBP Eko Nugro­hadi belum bisa menyimpulkan apakah Brekele yang dulunya sopir angkutan perdesaan itu murni bunuh diri atau tidak. Menurutnya, pihaknya sekarang sedang menung­gu hasil otopsi yang dila­kukan di RSAM Achmad Mochtar Bu­kit­tinggi. Kapolres juga belum berani menyimpulkan motif apa di balik kejadian ini. “Kami telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara. Beberapa barang bukti juga telah diamankan. Kami masih akan memeriksa beberapa orang saksi lagi terkait tewasnya tersangka Brekele ini,” jelas Kapolres Eko.
Brekele yang membunuh dua korban itu ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana dan ditangkap petugas sekitar pukul 16.00 WIB pada Senin 29 April 2013. Brekele telah membunuh Rusyda Nabila (16) panggilan Bila, warga Sungai Puar Agam, pada 20 Maret 2013 lalu. Jenazah korban ditemukan Senin 29 April 2013 sekitar pukul 22.00 WIB di kawasan Pakan Sinayan Kecamatan Banu­hampu Kabupaten Agam.
Tak hanya itu, petugas kepo­lisian juga menemukan jenazah korban lainnya sekitar pukul 11.30 WIB pada hari Rabu 1 Mei 2013 di kawasan Lungguak Batu Jorong Koto Gadang Kabupaten Agam. Jenazah itu adalah jasad Nefrida Yanti (23), warga Kampung Caniago Tangah Jorong Balai Badak Nagari Batu Kambing Kecamatan Ampek Nagari Kabupaten Agam.
Dalam melakukan aksinya, tersangka menggunakan jejaring sosial facebook. Untuk membujuk agar bisa bertemu korban yang berjenis kelamin perempuan, ter­sang­ka menggunakan nama palsu di facebook dengan nama perem­puan, yang didukung dengan foto perempuan. Tersangka juga selalu minta nomor hp korbannya lalu diajak ketemuan untuk dibunuh, lalu dirampas harta bendanya.
Kepada penyidik kepolisian, tersangka pembunuhan itu me­ngaku aksi tunggalnya itu dilakukan untuk merampas seluruh harta yang dipakai korbannya dengan cara apapun, termasuk dengan mem­bunuhnya. Tersangka juga mengaku sangat membutuhkan uang banyak untuk biaya istrinya yang sedang hamil.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat pasal 340 jo 338 KUHP jo pasal 80 ayat 3 Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Tersangka juga bisa terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup, karena telah melakukan pembunuhan berencana.
Dari hasil penyelidikan petugas kepolisian bersama sejumlah operator seluler, diketahui ada empat orang lainnya yang telah berjanji untuk bertemu dengan tersangka. Diduga kuat empat orang itu menjadi target pembunuhan tersangka. Namun sebelum terjadi, rencana jahat itu telah digagalkan Polresta Bukittinggi. 

s

Tidak ada komentar:

Posting Komentar